Bahan Baku Nuklir Dijual Diam-diam? Ini Langkah Jokowi Selamatkan Harta Karun RI

Bahan Baku Nuklir Dijual Diam-diam? Ini Langkah Jokowi Selamatkan Harta Karun RI

Ilustrasi timah sebagai salah satu harta karun RI -Foto: Dokumen timah.com-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Presiden Jokowi melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepertinya langsung bertindak dengan adanya dugaan penjualan diam-diam harta karun RI ke luar negeri.

 

Harta karun itu ada di Bangka Belitung berupa pasir sisa olahan timah yang mengandung bahan baku nuklir karena pasir sisa olahan itu mengandung mineral ikutan timah.

 

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim untuk mengecek kondisi di lapangan. 

 

Pasir seperti apa yang dijual? itu semua kata Arifin memiliki batasan, apakah masuk dalam jenis yang diamankan atau tidak. 

 

BACA JUGA:Jokowi Gencar Deteksi Harta Karun RI untuk Bahan Detektor Nuklir Hingga Pesawat Tempur

 

BACA JUGA:Elon Musk Naksir India dan Malaysia Karena Ada Harta Karun Langka Mirip Punya RI

 

BACA JUGA:Ini Dia Harta Karun RI yang Bikin Eropa Geger, China Tetap Ongkang-ongkang Kaki

 

Dugaan penjualan bahan baku nuklir berkedok izin pasir dari hasil olahan timah itu katanya perlu diselidiki mengingat Logam Tanah Jarang (LTJ) juga ada yang mengeluarkan zirkon, ilmenit, xenotim, dan monasit untuk bahan baku nuklir. 



Informasi yang beredar, mineral ikutan timah di Bangka Belitung itu terindikasi mengeluarkan zirkon untuk kepentingan energi pembangkit nuklir. 

 

“Harus kita amankan, kalau tidak bisa habis semua, kita malah impor barang jadi,” lanjut Arifin lagi. 

 

Lantas langkah apa yang dilakukan pemerintah agar tak terjadi penjualan Logam Tanah Jarang (LTJ) ke luar negeri dengan embel-embel izin pasir dan embel lainnya?

 

Kara Arifin saat ini pemerintah sedang menyusun aturan klasifikasi mineral ikutan dalam aturan klasifikasi LTJ.

 

BACA JUGA:RI Selidiki 16 Lokasi di Sumatera yang Menyimpan Harta Karun Incaran Eropa dan Amerika

 

Aturan klasifikasi LTJ ini ditargetkan bisa rampung bulan depan. Aturan ini juga akan mengklasifikasi mineral kritis Indonesia sehingga bangsa bisa menyelamatkan pasokan untuk kebutuhan di dalam negeri.

 

Aturan ini untuk mengamankan Logam Tanah Jarang  yang juga banyak terdapat pada hasil pengolahan timah di dalam negeri.

 

Nanti juga akan diterbitkan aturan terkait klasifikasi mineral kritis. Setidaknya akan ada 46 hingga 47 komoditas tambang yang nantinya akan masuk dalam kategori mineral kritis. 

 

Adapun komoditas tambang yang masuk dalam kategori mineral kritis diantaranya nikel dan timah. (dpc)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: