>

Kantor Pos Buka Peluang Beri Pinjaman Untuk Masyarakat, Ini Syaratnya

Kantor Pos Buka Peluang Beri Pinjaman Untuk Masyarakat,  Ini Syaratnya

Selain melalui perusahaan keuangan konvensional s--

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Selain melalui perusahaan keuangan konvensional seperti bank, masyarakat juga turut dapat melakukan pinjaman melalui kantor pos.

Pinjaman ini terutama bagi UMK (Upah Minumun Kabupaten) yang setidaknya telah memiliki atau melakukan usaha selama enam bulan.

Pinjaman yang dimaksudkan ini guna memberikan bantuan bagi Usaha Mikro Kecil agar dapat meningkatkan dan mengembangkan usahanya. Kantor pos memberikan layanan produk program kemitraan dan bina lingkungan pos Indonesia, yaitu program yang memiliki visi untuk membantu UMKM agar dapat bertaham dan berdiri dengan mandiri.

Layanan yang disediakan pun terbagi tiga jenis. Pertama, pinjaman untuk membiayai modal kerja atau dalam rangkan pembelian aset untuk meningkatkan produksi dan penjualan.

Kedua, pinjaman tambahan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebetuhan jangka pendek, dan terakhir adalah pinjaman untuk biaya pendidikan, pelatihan dan sejenisnya yang menyangkut produktivias mitra binaan atau pengkajian yang berkaitan dengan program kemitraan.

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan pinjaman di kantor pos adalah:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak 500 juta diluar tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak dua miliar lebih.

2. Usaha merupakan milik sendiri dan merupakan usaha sendiri bukan milik anak perusahaan atau cabang perusaahan, atau berafilasi baik secara langsung maupun tak langsung dengan usaha yang menguasai entah itu menengah atau usaha besar.

3. Mempunyai potensi dan prospek usaha yang dapat dikembangkan

4. Minimal usaha telah berjalan aktif selama 6 bulan

5. Belum memenuhi persyaratan perbankan atau Lembaga keungan non bank

6. Merupakan warga Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen sah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

7. Bagi Usaha yang berbentuk PT atau CV wajib melampirkan akta pendiran dari notaris

8. Melampirkan ART atau risalah RAT yang disahkan kementrian Koperasi atau UKM setempat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: