Ngga Ribet, KUR Mikro BNI Sediakan Limt Rp 10-50 Juta, Ini Syarat-Syaratnya
KUR BNI 2023--
JAMBIEKSPRES.CO.ID- BNI mengalokasikan Dana sebesar 38 Triliyun Rupiah untuk Program Kredit Usaha Rakyar (KUR) pada tahuan 2023.
Anggaran iini melonjak dari tahun lalu sebesar 22,7% yaitu sebanyak 7 Triliun. BNI memberikan kesempatan selapang-apangnya kepada siapa saja yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat terutama bagi para pelaku UMKM yang kini menjadi sorotan sebab menopang perekonomian Indonesia.
Jenis KUR di Bank BNI sendiri terbagi atas dua yaitu KUR Super Mikro dan Kur Mikro.
Yang membedakan keduanya hanya besar limit pinjaman, KUR Super mIkro membatasi sampai dengan limit Rp 10 juta dalam jangka waktu 3 sampai dengan 5 tahun.
Sedangkan, KUR Mikro merupakan KMK dengan investasi Bunga 6% dan limit pinjaman yang disediakan besarnya dari Rp 10 Juta sampai dengan Rp 50 juta dengan tenor waktu yang sama.
Adapun Syarat pengajuan Program KUR ini yaitu:
1. Perorangan atau Badan Usaha atau Karyawan yang di PHK dan tengah melakukan usaha produktif atau mantan Tenga Kerja Indonesia (TKI)
2. Usaha yang dimiliki minimal berjalan 6 Bulan secara aktif
3. Minimal berusia 21 Tahun dan Sudah menikah adapun dibawah Usia 21 Tahun nasabah harus sudah menikah.
4. Tidak sedang dalam proses atau tengah mengikuti Program KUR atau Pinjaman dari Bank Lainnya.
Pengajuan Jenis Program KUR Super Mikro dan KUR MIkro tidak banyak berbeda jauh kecuali pada Program KUR jenis KUR Mikro yang mengharuskan memiliki surat perijinan Usaha Mikro dan Kecil minimla dari lurah setempat.
Bank BNI sendiri memudahkan pengajuan kepada seluruh masyarakat yang dapat diakses dimana saja melalui Eform yang disediakan BANK BNI yang dapat diakses di website eform.bni.co.id.
Nantinya nasabah akan ditunjukkan ke laman syarat dan ketentuan lalu menyetujui segala yang tertera dan proses pendaftaran diisi sesuai langkah-langkah yang diminta.
Nantinya permohonan ini akan diverifikasi oleh pihak Bank BNI dan mengabarkan Informasi lebih lanjut kepada nasabah langsung selama proses Pengajuan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: