Usai Mogok Kerja, TPP Dokter Spesialis RSUD Sarolangun Dibayar Juli Mendatang

Usai Mogok Kerja, TPP Dokter Spesialis RSUD Sarolangun Dibayar Juli Mendatang

Insentif Tak Dibayar, Sejumlah Dokter RSUD Sarolangun Mogok Kerja--

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID –Pasca kejadian tutupnya Poliklinik Rawat Jalan yang ada di RSUD Prof dr Khotib Quzwein Kabupaten SAROLANGUN, Komisi I DPRD SAROLANGUN telah memanggil instansi/Dinas terkait untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam rangka mendengarkan secara langsung apa kendala dan penyebab tutupnya pelayanan rumah sakit tersebut.

Sebelumnya diberitakan, bahwa tutupnya Poliklinik Rawat jalan RSUD Sarolangun dikarenakan adanya aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para dokter spesialis dikarenakan belum dibayarkannya TPP sejak bulan Januari 2023 lalu.

Ketua Komisi I DPRD Sarolangun, Fahrul Rozi mengatakan, bahwa pelayanan di RSUD Sarolangun saat ini sudah berjalan sebagaimana biasanya, dan tentunya persoalan TPP para dokter spesialis yang bertugas di RSUD Sarolangun akan diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

”Sudah kerja, saat ini pelayanan sudah berjalan seperti biasa,” katanya.

Fahrul Rozi menjelaskan, untuk pembayaran TPP dokter spesialis ini akan dibayarkan pada awal bulan Juli 2023 mendatang, hal itu dikarenakan aturan Peraturan Bupati Sarolangun terkait itu masih dalam proses pembahasan di Kantor Kemenkumham Provinsi Jambi, baru kemudian akan diajukan penandatanganan persetujuan Kemendagri melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jambi.

” Aturan untuk pembayaran TPP berupa aturan peraturan Bupati, dan Perbup itu sudah dibawa oleh Kabag Hukum Setda Sarolangun ke Jambi, untuk dilakukan harmonisasi dengan kemenkumham provinsi Jambi. Kita ada waktu 3 x 14 hari dalam proses Perbup Sarolangun itu, Kemenkumham dibawa ke biro hukum kantor Gubernur dan lalu izin penandatanganan Perbup ke Kemendagri melalui e-Perbup,” jelasnya.

Untuk anggaran TPP dokter spesialis ini, lanjut Fahrul, bahwa Pemkab Sarolangun sudah mengalokasikan anggaran dengan rincian Rp 20 juta perbulan bagi setiap dokter spesialis. Namun dikarenakan dasar hukumnya berupa Peraturan Bupati Sarolangun belum selesai sehingga pembayaran menjadi terkendala.

” Anggaran TPP sudah dianggarkan sebesar Rp 20 juta perbulan setiap dokter spesialis, dan dasar hukumnya saja yang belum ada, dan diperkirakan awal juli TPP sudah bisa dibayar,” pungkasnya.(hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: