Pemprov Jambi Pertahankan Opini WTP 11 Kali Secara Berturut-turut
DISKOMINFO FOR JE Gubenur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos,MH (Kiri) menerima LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Jambi Tahun 2022 dari Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan.M.Sc,AK, CSFA,CPA,CFrA.ERMCP--
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022,” katanya.
“Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kesebelas kalinya. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” tambahnya.
Namun demikian, atas keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Jambi tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangungg Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dengan memberikan jawaban atau penjelasan keapda BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Rapat paripurna juga turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman,SH.MH, Kepala OPD Pemprov, serta Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta S.E., M.Acc., CFA dan jajaran. (aba/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: