Macet Akibat Angkutan Batu Bara Tambah Parah, Ditlantas Polda Ubah Jam Operasional

Macet Akibat Angkutan Batu Bara Tambah Parah, Ditlantas Polda Ubah Jam Operasional

Jam Operasional Angkutan Batu Bara--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Angkutan batubara kembali membuat kemacetan khususnya di Mendalo dan Tempino, Kabupaten Muaro Jambi.

Kemacetan tersebut dipicu karena para sopir banyak yang tidak mengikuti aturan seperti melanggar jam operasional, baik yang keluar dari mulut tambang maupun dari kantong-kantong parkir. 

Diketahui, kemacetan ini disebabkan karena masyarakat di Lingkar Selatan baru membolehkan angkutan batubara lewat di atas jam 21.00 WIB malam.

Menyikapi kemacetan yang terjadi di setiap malamnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengambil tindakan tegas terhadap angkutan batubara yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. 

Dhafi mengatakan, hal ini mengakibatkan kendaraan menumpuk. Ditambah, angkutan batubara di Batanghari sudah bergerak ke daerah Muaro Jambi sejak pukul 18.00 WIB sore.

"Oleh karena itu hari ini,Senin(22/05), kita ubah pola manajemen angkutan batubara, angkutan dari Sarolangun baru boleh bergerak jam 19.00 WIB malam, untuk dari wilayah Batanghari jam 20.00 WIB malam, termasuk juga untuk di kantong parkir," ujarnya, Senin (22/5).

Dhafi menjelaskan, kendaraan di Muaro Jambi diperbolehkan bergerak dari pukul 21.00 WIB malam. 

"Untuk itu, diminta agar perusahaan transportir untuk memberitau para sopir mengenai peraturan baru ini," sebutnya.

"Jika hal ini tidak diterapkan dan masih terjadi kemacetan, maka mobilisasi angkutan batubara kita hentikan, ini untuk menyikapi adanya aduan dari masyarakat dan untuk menghindari kemungkinan konflik," tegas Dhafi.

Ditegaskan Dhafi, jika para sopir masih bergerak pada pukul 18.00 WIB sore, maka mobilisasi angkutan batubara akan dihentikan mulai hari Selasa atau Rabu (23-24/5) mendatang.

"Informasi ini saya harapkan dapat disampaikan kepada para sopir angkutan batubara, agar dapat dilaksanakan," tutupnya.(Raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: