Bappebti Ungkap Strategi Perkuat Pengembangan Sektor Perdagangan Berjangka
Logo Bappebti--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID–Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkomitmen memperkuat pengembangan perdagangan berjangka komoditi (PBK) di Indonesia.
Selain itu, Bappebti akan terus mendiseminasikan berbagai kebijakan dan perkembangan kepada para pemangku kepentingan agar kebijakan-kebijakan tersebut dapat segera dimanfaatkan.
Hal ini disampaikan Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers perkembangan isu terkini seputar PBK di Jakarta, Jumat (19/5).
”Bappebti perlu mengedukasi dan memberikan pemahaman yang benar terkait berbagai isu terkini di bidang PBK, baik kepada pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat umum. Hal ini untuk menciptakan ekosistem yang nyaman danterpercaya di bidang PBK,” tegas Didid.
Dalam kesempatan ini, Didid memberikan informasi perkembangan terkini di bidang PBK.
Di antaranya kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka di Indonesia, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tindak lanjut UU No. 4/2023, Expert Advisor(EA) untuk penanggulangan kasus robot trading, penguatan Sistem Resi Gudang (SRG), dan tindak lanjut Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.
Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia Didid menjelaskan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka merupakan terobosan atau inovasi Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan kinerja ekspor CPO dan pendapatan negara melalui pajak ekspor.
Hal ini juga sejalan dengan mandat UU No. 32/1997 tentang PerdaganganBerjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/2011.
“Kebijakan yang diatur adalah ekspor untuk CPO HS 15111000. Nantinya kebijakan tersebut dilaksanakan melalui Bursa Berjangka di Indonesia yang ditunjuk oleh Bappebti. Selain Permendag tentang ekspor, kami juga tengah merancang Peraturan Bappebti serta Peraturan dan Tata Tertib (PTT) Bursa Berjangka,”terang Didid.
Dengan diimplementasikannya kebijakan tersebut, diharapkan akan terbentuk harga acuan CPO di bursa. Harga yang terbentuk akan transparan, akuntabel,dan real time. Sehingga, dapat dipergunakan dalam penentuan Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Kementerian Perdagangan dan Bea Keluar (BK) oleh Kementerian Keuangan.
Di sisi hulu, kebijakan ini juga dapat memperbaiki harga tandan buahsegar bagi petani. Kementerian Perdagangan menargetkan pada Juni 2023 sudah dilakukan peluncuran kebijakan tersebut.
RPP Tindak Lanjut UU No. 4/2023 Sebagaimana diketahui, pengaturan dan pengawasan terhadap perdagangan aset kripto dan derivatifnya akan dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). RPP ini akan mengatur mekanisme pengalihan tersebut. Prinsipnya, mekanisme pengalihan harus seminimal mungkin memberikan goncangan pada industri.
“Bahkan, pengalihan tersebut harus berdampak positif bagi perkembangan industri dan stabilisasi sektor keuangan. Bappebti akan terus berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk menjaga masa transisi peralihan tersebut berjalan dengan baik,” terang Didid.
Expert Advisor (EA) Untuk Penanggulangan Kasus Robot Trading Dalam rangka mengurangi merebaknya kasus yang merugikan masyarakat khususnya terkait robot trading, Bappebti telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Bappebti Nomor 12 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat BerbasisTeknologi Informasi melalui EAdi bidang PBK yang mengatur tentang penasihat berjangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: