MANTAP! Untuk Kedelapan Kali, Pemkab Tebo Kembali Raih Predikat WTP

MANTAP! Untuk Kedelapan Kali, Pemkab Tebo Kembali Raih Predikat WTP

Untuk Kedelapan Kali, Pemkab Tebo Kembali Raih Predikat WTP--

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tebo kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo (LKPD) Tahun 2022 dan diserahkan langsung oleh 

Kepala Subauditorat Jambi I BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Nur Miftahul Lail, S.E., Ak., CA, ERMAP kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan, S.Kom., M.E. dan Pj. Bupati Tebo, H. Aspan, S.T. di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (16/5) kemarin.

Opini WTP untuk pengelolaan keuangan tahun 2022 ini merupakan yang kedelapan kalinya secara beruntun setelah pada tahun sebelumnya yakni 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021 juga mendapatkan Opini WTP dari BPK RI

Dalam sambutannya, Kepala Subauditorat Jambi I BPK  Perwakilan Provinsi Jambi, Nur Miftahul Lail, S.E., Ak., CA, ERMAP menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan 

keuangan. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.

Sementara itu Ketua DPRD Tebo, Mazlan, S.Kom, ME mengatakan bahwa WTP kali ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara DPRD Tebo dan Pemkab Tebo. Untuk itu, dirinya mengucapkan sukur atas raihan ini.

Begitu juga yang disampaikan Pj Bupati Tebo, H. Aspan, ST. Mewakili Pemkab Tebo, dirinya mengucapkan sukur atas raihan WTP yang diberikan oleh BPK RI kepada Pemkab Tebo. Untuk itu, beberapa temuan akan dijadikan motivasi untuk segera diselesaikan sehingga Pemkab Tebo bisa menjadi yang terbaik seProvinsi Jambi nantinya. (bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: