>

Anak Gubernur, Anak-Ipar Wako Sungai Penuh, Anak Bupati Tanjabtim-Tanjabar, Istri Wawako Maju Caleg

Anak Gubernur, Anak-Ipar Wako Sungai Penuh, Anak Bupati Tanjabtim-Tanjabar, Istri Wawako Maju Caleg

Pemilu 2024--

Lantas bagiaman peluang mereka? Peneliti Idea Institute ini menyebutkan bahwa, mayoritas belum ada yang gagal. Itu Karena mesin politik dan jejaring yang dimiliki sangat besar.  

“Kegagalannya itu sangat kecil sekali. Mereka memiliki peluang besar karena mesin politik dan jejaring yang kuat. Contohnya anak Gubernur jejaring di level Kabupaten/kota akan berjalan. Jejaring ini pasti akan diaktifkan, tidak mungkin tidak,” ucapnya. 

 Jejaring yang dimiliki ini, kata Jafar, memiliki kerja yang efektif dan terstruktur apabila merupakan perpanjangan tangan dari kepala daerah. “Di banyak daerah juga sudah terbukti. Ada banyak contoh di Provinsi Jambi,” jelasnya. 

Menurutnya, jejaring ini akan bekerja maksimal karena yang dipertaruhkan adalah nama besar orang tua ataupun keluarga. “Jadi tidak mungkin mesin itu tidak digerakkan, karena ini pertaruhan nama baik,” jelasnya.

Sementara itu, komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal bahwa semua proses pendaftaran ditingkat Provinsi sudah berkahir. Semua partai politik hadir menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif. 

“Pendaftarannya sudah ditutup. Semua partai politik hadir menyerahkan dokumen pendaftaran. Yang terkahir ada partai Buruh dan Gelora,” katanya.

Mantan komisioner KPU Tanjabbar ini menyebutkan, setelah menerima pendaftaran, maka dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023 dilaksanakan proses verifikasi administrasi.  Dalam proses ini, khusus untuk syarat bakal calon akan dinyatakan sah, tidak sah, sesuai dan tidak sesuai. 

“Jika nanti ditemui syarat administrasi yang tidak sesui atau tidak sah, maka akan dilkukan klasifikasi menjadi kelompok memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” ujarnya. 

Apabila tidak memenuhi syarat, maka akan  ada perbaikan dokumen dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. dalam proses ini, partai politik juga dapat melakukan perubahan  dan pergantian calon. 

“Misalnya ada yang mengundurkan diri, maka dapat dilakukan pergantian calon baru. Ini bisa dilakukan partai politik,” sebutnya. 

Perbaikan itu, kata Apnizal, berupa syarat calon misalnya ijazah yang belum dilegalisir atau surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan tidak dari instansi berwenang. “Ini dapat diperbaiki untuk memenuhi syarat calon,” jelasnya.

Namun apabila syarat calon itu tidak bisa dipenuhi, maka partai politik dapat mengganti dengan calon baru. Calon itu juga harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU.  “Tapi  partai harus merubah daftar calon yang diganti dari yang lama dengan daftar yang baru,” pungkasnya.  (aiz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: