Diberhentikan dari Ketua DPRD Sungai Penuh, Fajran: Saya Belum Tahu
--
SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID-DPRD Kota Sungai Penuh akan menggelar Rapat paripurna penyampaian usulan pemberhentian dan penggantian Ketua DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Hal tersebut tercantum dalam undangan DPRD Kota Sungai Penuh Nomor:172.2/216/DPRD/2023 dimana rapat paripurna akan digelar pada hari selasa tanggal 16 mei 2023.
"Benar, besok akan digelar rapat Paripurna tentang penyampaian usulan pemberhentian dan penggantian ketua DPRD Kota Sungai Penuh sisa masa jabatan tahun 2019-2024," kata Lendra, anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Senin (15/05/2023).
Lendra mengatakan, usulan pemberhentian dan penggantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh berdasarkan surat resmi dari DPP Partai Demokrat.
"Berdasarkan surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 42/SK/DPP.PD/V/2033 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Fraksi Demokrat," bebernya.
Lebih lanjut, anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi Demokrat ini mengungkapkan, berdasarkan surat resmi dari DPP Partai Demokrat tersebut, DPRD Kota Sungai Penuh sudah menggelar rapat Bamus untuk pengusulan Paripurna.
"Rapat Bamus sudah selesai, besok akan digelar rapat Paripurna penyampaian usulan pemberhentian dan penggantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fajran dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya surat usulan pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh dari DPP Partai Demokrat.
"Kita tidak mempersoalkan surat dari DPP (Demokrat), karena kita belum melihat. Akan tetapi surat yang mengatasnamakan DPC saya belum tahu. Sesuai dengan mekanisme harus diusulkan dulu, nomor surat DPC pun bukan nomor surat DPC Demokrat Sungai Penuh," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai agenda paripurna usulan pemberhentian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh yang dilaksanakan pada Selasa (16/5/2023). Fajran mengatakan bahwa dirinya akan menghadiri rapat paripurna usulan pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh sisa masa jabatan 2019-2024.
Sementara itu Sekwan DPRD Kota Sungai Penuh, Heri Amperawanto maupun Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fajran saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan balasan.(hdp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: