Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Supir dan Penumpang Truk vs Truk Batu Bara di Sungai Duren
Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Supir dan Penumpang Truk vs Truk Batu Bara di Sungai Duren--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja Jambi selesaikan santunan supir dan penumpang truck lawan truck batu bara laka Sungai Duren, Jumat, 12/5/2023. Supir dan penumpang tuck yang mengalami kecelakaan n lalu lintas menabrak bagian belakang truck batu bara di Jalan Jambi - Muara Bulian Rt. 09 Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi dijamin dan terlindungi oleh Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 dimana dalam pelaksanaannya dijalankan oleh Jasa Raharja. S
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan penjelasannya “Hasil koordinasi kami bersama Laka Lantas Polres Muara Jambi terdapat kecelakaan lalu lintas antara truck lawan truck batu bara di wilayah Desa Sungai Duren dan menjatuhkan 2 korban meninggal dunia yakni supir dan penumpang truck yang menabrak truck batubara dari belakang” tutu Donny.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Kami kembali mengucapkan turut berbela sungkawa kepada seluruh keluarga korban kecelakaan, namu kami juga akan menkoordinasikan lebih lanjut dengan Polres Muara Jambi perihal peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas yang banyak terjadi di wilayah Kabupaten Muara Jambi, tentunya kami akan melakukan beberapa tindakan perventif yang lebih signifikan lagi kedepannya bersama pihak Kepolisian Laka Lantas”.
“Supir dan penumpang truck laka di Desa Sungai Duren meninggal dunia berhak mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja, secara proaktif petugas samsat Muara Jambi menyampaikan amanah perihal hak ahli waris berhak menerima Santunan Meninggal Dunia sejumlah Rp 50 juta rupiah” akhir penjelasan Donny.
Santunan meninggal dunia kecelakaan truck menabrak bagian belakang truck batu bara di Desa Sungai Duren Muara Pijon , diselesakikan Jasa Raharaj Jambi secara transfer ke rekening setiap awhliwaris sebagai berikut :
1. Hak santunan meningal dunia pengendara truck alm. Asmar Defis diserahkan kepada ahli waris Ibu Elmawati selaku isteri.
2. Hak santunan meningal dunia penumpang truck alm. Alfian diserahkan kepada ahli waris Ibu Mini selaku isteri.
Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah untuk menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas, namun kami berharap kepada seluruh Masyarakat Jambi agar tetap berhati-hati dalam berkendaran, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari, Jasa Raharja Cabang Jambi tepercaya melayani Bangsa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: