Responsif Jasa Raharja Jambi, Kurang dari 24 Jam Santunan Anggota DPRD Batanghari Diserahkan
Responsif Jasa Raharja Jambi, Kurang dari 24 Jam Santunan Anggota DPRD Batanghari Diserahkan--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Gerak cepat Jasa Raharja Jambi, kurang dari 24 jam santunan Anggota DPRD Batanghari diserahkan kepada ahli waris, Rabu, 10/5/2023. Kecelakaan terjadi di Jalan Gajah Mada RT 17 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang hari. Kecelakaan yang melibatkan truck dan mobil Pajero menyebabkan anggota DPRD Batnaghari meninggal dunia saat menumpangi mobil Pajero.
PT. Jasa Raharja Cabang Jambi terus konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia/sejak Laporan Kepolisian terbit adalah 3 hari. “Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan semua masyaraka, baik anggota DPRD atau pun pekerja lainnya, mencapai target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia lebih cepat dari target yang ditentukan seperti kurang dari 24 jam kepada ahli waris korban kecelakaan juga selalu kami usahakan jika memungkinkan” Jelas Donny Kepala PT. Jasa Raharaj Cabang Jambi.
“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan dalam menyapaikan hak santunan kepada masyarakat, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari adalah target yang pasti kami wujudkan, namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat” lanjut penjelasan Donny.
“Jasa Raharja Jambi mengucapkan turut berduka cita perihal kecelakaan yang dialam oleh Bapak Hartono selaku Anggota DPRD Kabupaten Baanghari, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi musibah ini” ujar Donny. Penyerahan santunan korban meninggal dunia Anggota DPRD Batanghari a.n Hartono diserahkan kepada ahli waris sah yakni isteri atas nama Minajana sejumlah Rp 50 Juta transfer rekening .
“Salah satu tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964. Petugas Jasa Raharja Samsat Muara Bulian memastikan keabsahan administrasi ahli waris sebelum hak santunan diselesaikan pada tanggal 10 Mei 2023 Jam 14.30 kurang dari 24 jam dari kecelakaan yakni tanggal 9 Mei 2023 Jam 18.00” akhir penjelasan Donny.
Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja. Seluruh insan Jasa Raharaja berusahan menjadi Human Capital yang berbasis budaya “AKHLAK” dalam bertugas memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: