Jasa Raharja Jambi Selesaikan Hak Santunan Korban Laka Desa Mangupeh

Jasa Raharja Jambi Selesaikan Hak Santunan Korban Laka Desa Mangupeh

Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Hak Korban Laka Desa Mangupeh--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan  hak santunan korban kecelakaan Desa Mangupeh, Selasa, 9/5/2023. Korban penumpang mobil yang mengalami kecelakaan lawan Truck di Jalan Tebo Jambi RT. 14 Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo. Kejadian kecelakan tersebut terjadi malam hari tanggal 27 April 2023 dan ahli waris berada di Kota Jambi.

“PT Jasa Raharja Cabang Jambi telah menyelesaiakan santunan bagi penumpang mobil  kecelakaan di Desa Mangupeh  setelah diinformasikan oleh anggota Laka Lantas Polres Tebo bahwa Laporan Polisi diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2023. Survey ahli waris segera dilakukan oleh Mobile service Cabang Jambi dikarenakan info dari penanggungjawab Samsat Tebo ahli waris berdomisili di Kota Jambi” Ujar Donny Koesprayitno Kepala Cabang PT. Jasa Raharaja Jambi.

Kejadian kecelakaan tabrakan antara dua kendaraan termasuk dalam ruang lingkup Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964. Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui salah satunya memlalui program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Pengendara mobotr yang menagalami kecelakaan berlawan dengan minubu terjami ole Jasa Raharja yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi penyelesaian santunan meninggal dunia yang cepat kepada ahli waris korban kecelakaan menjadi prioritas Jasa. “Santunan meninggal dunia sejumlah 50 Juta telah kami selesaikan kepada ahli waris alm.Asidya Afifah Omairo yakni Ibu Netri Amita selaku Ibu korban “ ujar Donny.

“Nilai santunan korban meninggal dunia berdasarkan Permenkeu RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 Tanggal 13 Februari 2017 santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp.50.000.000,- diteriam oleh ahli waris korban melalu proses transfer rekening yang sebelum telah diperiksa keabsahaan lampiran berkas yang dijemput oleh kami, Jasa Raharja”  akhir penjelasan Donny.

Kasus kecelakaan lalu lintas jalan disebabakan oleh salah satu faktor manusia yaitu yang terkait dengan kemampuan serta karakter pengemudi yang masih lalai dalam berkendaran tertib mewujudkan keselamatan di jalan raya. PT. Jasa Raharja Jambi menghibau agar seluruh Masyarakat menjadi pengguna jalan yang tertib dalam berlalu lintas dan saling menghormati   dalam berkendara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: