42 Sumur Gas Tanjab Barat Akan Jadi Milik Tanjab Timur, 17.000 Hektar Wilayah Hilang dari Peta
Ilustrasi proses pengeboran sumur gas oleh PetroChina -Foto: Dok PetroChina-
KUALA TUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan kehilangan 42 sumur gas jika Perda RT RW Tapal Batas yang telah disahkan DPRD Provinsi Jambi mulai diberlakukan.
Selama ini ada 44 sumur gas yang operasional di wilayah Kabupaten Tanjab Barat. Diberlakukannya Perda RT RW Tapal Batas ini, maka tinggal tersisa 2 sumur gas saja di kawasan Tanjab Barat, sementara 42 sumur gas lain akan jadi milik Tanjab Timur.
Perda RT RW yang baru ini juga menyebabkan Tanjab Barat kehilangan luas wilayah sekitar 17.000 Hektar, wilayah itu akan hilang dari peta Kabupaten Tanjab Barat.
Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar kepada Jambi Ekspres Selasa (9/5) mengatakan, Perda tersebut sangat tidak adil dan merugikan Kabupaten Tanjab Barat.
Apalagi 44 Sumur Gas yang selama ini berada di wilayah Tanjab Barat adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Tanjab Barat.
Kata Ahmad Jahfar ini adalah bentuk kezaliman dan perbuatan sewenang-wenang Pemerintah Provinsi Jambi terhadap Tanjab Barat.
Padahal tahun 2012 lalu, telah disepakati tapal batas di wilayah tersebut (Tanjabbar-Tanjabtim) dengan anggaran yang tidak sedikit.
"Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada Perda RT RW, kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD Tanjab Barat juga akan membuat peta indikatif jpada perda RT RW yang akan segera dibahas," tegasnya dengan nada berang.
DPRD Tanjab Barat kata Ahmad Jahfar akan mendorong pemerintah Kabupaten Tanjab barat untuk segera mengambil tindakan langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan peta indikatif pada perda RTRW yang baru disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi itu.
Bupati Tanjab Barat Kecewa dengan Gubernur Jambi
Sementara itu, Bupati Tanjab Barat, Drs H Anwar Sadat MAg kecewa terhadap Gubernur, Wakil Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi atas kebijakan tapal batas yang telah tertuang dalam Perda RT RW yang disahkan DPRD Provinsi itu.
Ia juga menyesalkan, banyak putra-putra Tanjung Jabung Barat yang menjadi salah satu unsur pengambil kebijakan di provinsi Jambi, tidak pro terhadap pembangunan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pengesahan Perda RT RW ini kata Anwar Sadat merupakan bentuk diskriminatif yang dilakukan oleh Gubernur Jambi.
"Perda ini sangat merugikan, pengambil kebijakan di Provinsi Jambi seperti gubernur dan DPRD itu zalim kepada daerah Tanjung Jabung Barat," ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kata Anwar Sadar tidak akan tinggal diam menyikapi hal ini.
Pemerintah Kabupaten akan segera mengambil langkah hukum. "Kita akan melakukan kajian, dan tidak akan tinggal diam segera kita akan mengambil langkah-langkah hukum yang telah diatur oleh undang-undang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: