Ini Nama-nama Terpidana Kasus Suap Ketok Palu Jambi, No 3 Sudah Bebas Masuk Mall
Penahanan tersangka perkara suap anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018-Foto: Youtube KPK-
Adapun 5 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini adalah NU (Nasri Umar) dan MI (Muhammad Isroni) ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC, ASHD (Abdul Salam Haji Daud) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, serta DL (Djamaluddin) dan MU (Mauli) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik kembali menahan 5 orang tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan. Terhitung 8 Mei 2023 sampai 27 Mei 2023," terang Ali Fikri.
Sebelumnya pada Senin (8/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil enam orang tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Keenam orang tersangka tersebut merupakan Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yakni NU (Nasri Umar), MI (Muhammad Isroni), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin), MU (Mauli) dan HI (Hasan Ibrahim).
Direktur Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan itu dilaksanakan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Ya hari ini kita melakukan pemanggilan 6 tersangka di Gedung Merah Putih di Jakarta," katanya, Senin (8/5).
Nama-nama 28 anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi:
1. Syopian
2. Sofyan Ali
3. Sainuddin
4. Muntalia
5. Supriyanto
6. Rudi Wijaya
7. M. Juber
8. Poprianto
9. Ismet Kahar
10. Tartiniah
11. Kusnindar
12. Mely Hairiya
13. Luhut Silaban
14. Edmon
15. M. Khairil
16. Rahima
17. Mesran
18. Hasani Hamid
19. Agus Rama
20. Bustami Yahya
21. Hasim Ayub
22. Nurhayati
23. Nasri Umar
24. Abdul Salam Haji Daud
25. Djamaluddin
26. Muhammad Isroni
27. Mauli
28. Hasan Ibrahim
Dalam kasus ini KPK telah menindak 52 orang yang terkait dugaan suap RAPBD Jambi.
Sejumlah anggota DPRD Jambi ini diduga menerima suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) tahun anggaran 2017-2018.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (raf/dpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: