Ini Nama-nama Terpidana Kasus Suap Ketok Palu Jambi, No 3 Sudah Bebas Masuk Mall

Ini Nama-nama Terpidana Kasus Suap Ketok Palu Jambi, No 3 Sudah Bebas Masuk Mall

Penahanan tersangka perkara suap anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018-Foto: Youtube KPK-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hingga saat ini total ada 24 nama terpidana kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi.

 

24 nama ini telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Semua terlibat kasus suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2017-2018.

 

Terpidana yang menerima suap adalah anggota DPRD Provinsi Jambi sementara yang memberi suap adalah pihak pejabat pemerintah hingga pengusaha.

 

Berikut nama-nama 24 terpidana kasus suap ketok palu:

 

1. Erwan Malik, Sekda Jamb

2. Saipudin, Asisten III Pemda Jambi

3. Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi

4. Arfan, Plt Kadis PUPR Pemda Jambi

5. Cornelis Buston Ketua DPRD Jambi

6. Chumaidi Zaidi, Wakil Ketua DPRD Jambi

7. Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi

8. Supriono anggota DPRD

9. Cekman anggota DPRD

10. Parlagutan Nasution, anggota DPRD

11. Tadjudin Hasan, anggota DPRD

12. Muhammadiyah, anggota DPRD

13. Effendi Hatta, anggota DPRD

14. Zainal Abidin, anggota DPRD

15. Sufardi Nurzain, anggota DPRD

16. Gusrizal, anggota DPRD

17. Elhelwi, anggota DPRD

18. Fahrurrozi, anggota DPRD

19. Arrakhmat Eka Putra, anggota DPRD

20. Wiwid Iswhara, anggota DPRD

21. Zainul Arfan, anggota DPRD

22. Apif Firmansyah, anggota DPRD

23. Asiang alias Jeo Fandy Yoesman, Swasta

24. Paut Syakarin, Swasta.

 

Adapun nomor 3 kini telah bebas keluar masuk mall, bukan karena lari dari penjara tapi karena telah bebas dari hukuman.

 

Beberapa kali Zumi Zola terlihat masuk mall bersama keluarga menikmati waktu bersama. Hal inin terlihat di beberapa unggahan story akun instagram mantan istrinya.

 

Zumi Zola telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung pada 6 September lalu.

 

Zumi Zola dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dari beberapa pengusaha yang ingin memenangkan tender proyek di Provinsi Jambi.

 

Nilai yang diterima hingga Rp 40 miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat, dan 100.000 dollar Singapura.

 

Tak hanya uang, Zumi Zola juga menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

 

Meski telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Desember 2018, Zumi Zola berhasil bebas setelah menjalani hukuman tak sampai 5 tahun.

 

Terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 5 anggota DPRD Jambi tersangka kasus suap RAPBD Jambi pada 8 Mei 2023. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

 

5 tersangka ini merupakan bagian dari 28 anggota DPRD Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

 

Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, Hingga saat ini 10 anggota DPRD Jambi sudah ditahan lebih dulu, kemudian 5 orang hari ini dan masih ada 13 tersangka lain yang belum dilakukan penahanan alias masih bebas wara wiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: