Hancur Minah! Provinsi Jambi Punya 28 Mantan Anggota Dewan Tersangka KPK

Hancur Minah! Provinsi Jambi Punya 28 Mantan Anggota Dewan Tersangka KPK

KPK menahan 5 tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang terjerat kasus suap RAPBD Provinsi Jambi-Foto: Tangkap Layar IG @official.kpk-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hancur minah! Kini Jambi telah membuat sejarah, memiliki 28 mantan anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka terjerat kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018

 

Bahkan lagi dan lagi, pada 8 Mei 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lagi 5 tersangka kasus suap tersebut.

 

Hingga hari ini total sudah 15 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang sudah tahan, sementara 13 tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

 

Dari 28 tersangka itu, semuanya adalah mantan anggota dewan periode 2014-2019.

 

Bahkan ada diantara yang masih menjabat sebagai anggota DPRD karena kembali menang dalam pileg 2019-2024.

 

Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, kelima tersangka yang ditahan adalah NU (Nasri Umar), MI (Muhammad Isroni), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin) dan MU (Mauli).

 

 

Kelimanya ditahan di tempat terpisah, ada yang di Rutan KPK Gedung ACLC, Rutan KPK Gedung Merah Putih, serta di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Mereka mendekam selama 20 hari ke depan.

 

Nama-nama 28 anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi:

1. Syopian

2. Sofyan Ali

3. Sainuddin

4. Muntalia

5. Supriyanto

6. Rudi Wijaya

7. M. Juber

8. Poprianto

9. Ismet Kahar

10. Tartiniah

11. Kusnindar

12. Mely Hairiya

13. Luhut Silaban

14. Edmon

15. M. Khairil

16. Rahima

17. Mesran

18. Hasani Hamid

19. Agus Rama

20. Bustami Yahya

21. Hasim Ayub

22. Nurhayati

23. Nasri Umar

24. Abdul Salam Haji Daud

25. Djamaluddin

26. Muhammad Isroni

27. Mauli

28. Hasan Ibrahim

 

Ada pula 24 tersangka lain yang telah divonis dinyatakan berkekuatan hukum. Namanya sebagai berikut.

 

1. Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi

2. Erwan Malik, Sekda Jambi

3. Saipudin, Asisten III Pemda Jambi

4. Arfan, Plt Kadis PUPR Pemda Jambi

5. Cornelis Buston Ketua DPRD Jambi

6. Chumaidi Zaidi, Wakil Ketua DPRD Jambi

7. Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi

8. Supriono anggota DPRD

9. Cekman anggota DPRD

10. Parlagutan Nasution, anggota DPRD

11. Tadjudin Hasan, anggota DPRD

12. Muhammadiyah, anggota DPRD

13. Effendi Hatta, anggota DPRD

14. Zainal Abidin, anggota DPRD

15. Sufardi Nurzain, anggota DPRD

16. Gusrizal, anggota DPRD

17. Elhelwi, anggota DPRD

18. Fahrurrozi, anggota DPRD

19. Arrakhmat Eka Putra, anggota DPRD

20. Wiwid Iswhara, anggota DPRD

21. Zainul Arfan, anggota DPRD

22. Apif Firmansyah, anggota DPRD

23. Asiang alias Jeo Fandy Yoesman, Swasta

24. Paut Syakarin, Swasta.

 

Dalam kasus ini KPK telah menindak 52 orang yang terkait dugaan suap RAPBD Jambi.

 

Kasus ini melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Kini Zumi telah duluan bebas.

 

Sejumlah anggota DPRD Jambi ini diduga menerima suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) tahun anggaran 2017-2018.

 

Pemberi suap adalah Zumi Zola, pengusaha dan pejabat eselon dua serta melibatkan beberapa orang lainnya seperti ajudan dan lain-lain. (dpc/raf)




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: