Hancur Minah! Provinsi Jambi Punya 28 Mantan Anggota Dewan Tersangka KPK
KPK menahan 5 tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang terjerat kasus suap RAPBD Provinsi Jambi-Foto: Tangkap Layar IG @official.kpk-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hancur minah! Kini Jambi telah membuat sejarah, memiliki 28 mantan anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka terjerat kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018
Bahkan lagi dan lagi, pada 8 Mei 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lagi 5 tersangka kasus suap tersebut.
Hingga hari ini total sudah 15 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang sudah tahan, sementara 13 tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Dari 28 tersangka itu, semuanya adalah mantan anggota dewan periode 2014-2019.
Bahkan ada diantara yang masih menjabat sebagai anggota DPRD karena kembali menang dalam pileg 2019-2024.
Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, kelima tersangka yang ditahan adalah NU (Nasri Umar), MI (Muhammad Isroni), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin) dan MU (Mauli).
Kelimanya ditahan di tempat terpisah, ada yang di Rutan KPK Gedung ACLC, Rutan KPK Gedung Merah Putih, serta di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Mereka mendekam selama 20 hari ke depan.
Nama-nama 28 anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi:
1. Syopian
2. Sofyan Ali
3. Sainuddin
4. Muntalia
5. Supriyanto
6. Rudi Wijaya
7. M. Juber
8. Poprianto
9. Ismet Kahar
10. Tartiniah
11. Kusnindar
12. Mely Hairiya
13. Luhut Silaban
14. Edmon
15. M. Khairil
16. Rahima
17. Mesran
18. Hasani Hamid
19. Agus Rama
20. Bustami Yahya
21. Hasim Ayub
22. Nurhayati
23. Nasri Umar
24. Abdul Salam Haji Daud
25. Djamaluddin
26. Muhammad Isroni
27. Mauli
28. Hasan Ibrahim
Ada pula 24 tersangka lain yang telah divonis dinyatakan berkekuatan hukum. Namanya sebagai berikut.
1. Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi
2. Erwan Malik, Sekda Jambi
3. Saipudin, Asisten III Pemda Jambi
4. Arfan, Plt Kadis PUPR Pemda Jambi
5. Cornelis Buston Ketua DPRD Jambi
6. Chumaidi Zaidi, Wakil Ketua DPRD Jambi
7. Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi
8. Supriono anggota DPRD
9. Cekman anggota DPRD
10. Parlagutan Nasution, anggota DPRD
11. Tadjudin Hasan, anggota DPRD
12. Muhammadiyah, anggota DPRD
13. Effendi Hatta, anggota DPRD
14. Zainal Abidin, anggota DPRD
15. Sufardi Nurzain, anggota DPRD
16. Gusrizal, anggota DPRD
17. Elhelwi, anggota DPRD
18. Fahrurrozi, anggota DPRD
19. Arrakhmat Eka Putra, anggota DPRD
20. Wiwid Iswhara, anggota DPRD
21. Zainul Arfan, anggota DPRD
22. Apif Firmansyah, anggota DPRD
23. Asiang alias Jeo Fandy Yoesman, Swasta
24. Paut Syakarin, Swasta.
Dalam kasus ini KPK telah menindak 52 orang yang terkait dugaan suap RAPBD Jambi.
Kasus ini melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Kini Zumi telah duluan bebas.
Sejumlah anggota DPRD Jambi ini diduga menerima suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) tahun anggaran 2017-2018.
Pemberi suap adalah Zumi Zola, pengusaha dan pejabat eselon dua serta melibatkan beberapa orang lainnya seperti ajudan dan lain-lain. (dpc/raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: