Angkutan Batu Bara Bikin Ruwet, Baru Star Sudah Terlibat Lakalantas, Satu Orang Tewas di TKP
Antrian angkutan batu bara di mulut tambang Kabupaten Batanghari.-Foto: Dona/Jambi Ekspres-
JAMBI, JAMBIEKSPRES,CO.ID- Polemik angkutan batu bara di Provinsi Jambi makin panjang.
Setelah sebelumnya distop karena libur Ramadan dan Idul Fitri 1444 H, angkutan batu bara kembali beraktivitas.
Namun, baru juga mulai angkutan batu bara sudah bikin ruwet masalah.
Terbaru, angkutan batu bara terlibat kecelakaan lalulintas di Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di Jalan Jambi - Muara Bulian RT. 09 Desa Simpang Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Minggu (7/5).
Insiden tersebut melibatkan Truck Mitsubishi Colt Diesel Nopol BH 8377 XU yang diduga bermuatan BBM illegal dengan Kendaraan Truck Mitsubishi Colt Diesel Nopol BH 8517 LF bermuatan batu bara.
Dalam insiden tersebut satu orang korban tewas di TKP. Hal ini dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luvianto.
Dia menyebutkan, sebelum kejadian Mobil Mitsubishi Truck BH 8517 LF berjalan dari arah Muara Bulian menuju arah Jambi, pada saat di jalan tanjakan berjalan melambat karena Mobil yang berada di depannya berjalan pelan menanjak.
"Tiba - tiba dari arah belakang datang Mobil Mitsubishi Truck BH 8377 XU menabrak bagian belakang Mobil Mitsubishi Truck BH 8517 LF," katanya.
Akibat dari tabrakan tersebut, Pengemudi Mobil Mitsubishi Truck BH 8377 XU atas nama Asma Defris (50), warga Puri Masurai II Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi mengalami patah di kaki kiri di bawa ke RSUD Raden Mattaher Jambi.
"Sementara penumpangnya atasnama Alfian (40) warga Desa Pematang Gajah Keca Jaluko meninggal dunia di bawa ke RSUD Raden Mattaher Jambi," ungkapnya.
Pakai Jalan Nasional
Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jambi pada Jumat (5/4). Kegiatan Komisi yang membidangi bidang energi ini seperti melakukan pembahasan terkait solusi angkutan batu bara di Jambi.
Dalam kesepakatan rapat komisi VII masih berpegangan pada aturan Undang-Undang yang memperbolehkan angkutan batu bara melewati jalan nasional sebelum adanya jalan khusus. Dengan catatan adanya pembatasan yang diatur sedemikian rupa.
Kunjungan Komisi VII dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. Serta juga tampak hadir Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: