YPJ 2010 Bukan Sebagai Badan Penyelenggara Universitas Batanghari

YPJ 2010 Bukan Sebagai Badan Penyelenggara Universitas Batanghari

Penulis dengan Prof Yusril sesama Guru Besar FH UI waktu wisuda putranya Yuri Wisuda UI 3-2-2007 di Depok-IST FOR JAMBIEKSPRES -

"Yang kami laporkan Gubernur Jambi dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, melakukan pengerusakan, mengambil hak tanpa seizin pemilik hak yang sah"ujarnya mewakili tim kuasa hukum.

Tanggapan

Sebenarnya penulis enggan menanggapi kasus ini di angkat ke Mabes Polri.

Tetapi sebagai dosen biasa di Unbari sebagai anggota civitas akademika terpaksa memberi tanggapan terhadap hal tersebut demi menyelamatkan mahasiswa aktif 2022 sejumlah 3.979 orang, dosen 205 orang serta tendik 94 orang.

Penulis sebagai manusia biasa tidak ada daya dan upaya melainkan dengan pertolongan dan kekuatan  Allah yang maha tinggi lagi maha agung.

Menurut hemat penulis kita sepatutnya mengapresiasi langkah yang ditempuh Camelia Puji Astuti, puteri bungsu dari almarhum Haji Hasip Kalimuddin Syam ,membawa kasus ini ke Mabes Polri dengan menggandeng pengacara terkenal Prof Yusril Ihza Mahendra.

Akan tetapi menurut penulis, mengangkat kasus ini ke Mabes Polri bukan hal yang sederhana seperti membalik telapak tangan. Tentu pihak Mabes Polri melakukan klarifikasi terhadap Gubernur Jambi dan kawan-kawan, sebelum tentu melakukan "pulbuket" artinya kegiatan pengumpulan bukti dan keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. (*)

*) Penulis, dosen biasa di Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: