>

Perluasan Akses Pembiayaan Ultra Mikro dan Pemberdayaan UMKM di Wilayah Kerja KPPN Kuala Tungkal

Perluasan Akses Pembiayaan Ultra Mikro dan Pemberdayaan UMKM di Wilayah Kerja KPPN Kuala Tungkal

Luqman Elhakim--

Melalui Pendekatan Collaborative Governance 

Penulis: Luqman Elhakim(*)

PADA tahun 2017, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, perhatian terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terus meningkat. Puncaknya pada tahun 2020 pemberdayaan UMKM masuk dalam Prioritas Nasional pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari agenda reformasi struktural, dimana UMKM menjadi faktor fundamental bagi ketahanan ekonomi nasional.   

Berdasarkan Data dari SIKP total penyaluran dana program pembiayaan UMi yang telah disalurkan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tahun 2017 s.d. 2022 menunjukan peningkatan yang signifikan, total lebih dari Rp18 triliun telah tersalurkan kepada lebih dari 6,4 juta debitur di seluruh Indonesia.

Dengan ekpekstasi pemerintah yang semakin tinggi dan potensi manfaat yang besar dari Program Pembiayaan UMi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pengusaha mikro, progres program ini menjadi perhatian sampai ke daerah, dimana Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memiliki peran melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Pembiayaan Program UMi di daerah. 

KPPN Kuala Tungkal sebagai salah satu kantor vertikal DJPb di wilayah provinsi Jambi, sejak tahun 2017 telah melakukan tugas dan fungsi tersebut, yaitu melakukan monitoring evaluasi pembiayaan Program UMi di daerah khususnya pada lingkup wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Kab. Tanjabbar), dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Kab. Tanjabtim). 

Berdasarkan data SIKP Total dana Pembiayaan Ultra Mikro yang telah disalurkan dari tahun 2017 s.d. 2022 pada kedua kabupaten tersebut adalah lebih dari Rp34 miilar dengan total debitur sebesar 9.764 debitur.

Berdasarkan data tersebut, ruang optimalisasi akses dari pembiayaan Program UMi bagi masyarakat dan pemberdayaan UMKM, khususnya para pengusaha mikro masih terbuka lebar, berdasarkan data BPS pada tahun 2021 total pengusaha mikro yang berada di wilayah Kab. Tanjabbar dan Tanjabbtim adalah lsekitar 25.000 pengusaha mikro, yang artinya masih terdapat potensi yang dapat dilakukan dalam melakukan optimalisasi akses Pembiayaan Ultra Mikro dan Pemberdayaan UMKM di lingkup wilayah KPPN Kuala Tungkal.  Selain itu dengan masih terdapatnya gap tersebut artinya masih terdapat lebih dari 60% para pelaku usaha mikro di Kab. Tanjabbar dan Kab. Tanjabtim yang berpotensi mendapatkan pembiayaan dari lembaga pembiayaan illegal yang berpotensi memberikan dampak negatif bagi pemberdayaan UMKM, khususnya pada pengusaha mikro.    

Sehingga, Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi program peningatan akses Pembiayaan UMi dan pemberdayaan UMKM pada Kab. Tanjabbar dan Tanjabtim diperlukan collaborative governance antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Penyalur Program Pembiayaan UMi yang ketiganya secara berurutan  direpresentasikan oleh KPPN Kuala Tungkal, Pemkab Tanjabbar dan Tanjabtim, serta PT. Permodalan Nasional Madani (persero) dan PT. Pegadaian.

Lalu apakah itu collaborative governance? collaborative governance merupakan inovasi sekaligus pengembangan dalam penelitian teori manajemen publik. Dalam tata kelola kolaboratif, pemerintah tidak hanya mengandalkan kemampuan internal tetapi juga pihak eksternal dalam melaksanakan kebijakan dan melaksanakan program.

Dalam usaha perluasan pembiayaan ultra mikro permbedayaan UMKM, KPPN Kuala Tungkal telah mengimplemetasikan collaborative governance yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan PT. PNM untuk Bersama mengembangkan strategi yang efektif dan efisien guna meningkatkan kualitas UMKM di Kab. Tanjung Jabung Barat.

Berbagai kegiatan telah direalisasikan sebagai wujud implementasi collaborative governance di daerah melalui capacity for joint action, atau kegiatan bersama dalam rangka peningkatan output, seperti sinkronisasi data penyaluran UMi, monitoring dan evaluasi Pembiayaan UMi, pelaksanaan rapat kolaborasi antara KPPN, Pemkab, dan lembaga Penyalur, serta pelaksanaan bazar UMKM yang melibatkan Pemkab kab. Tanjabbar, dan Lembaga Penyalur. Kegiatan bersama dimaksud, berdampak pada data penyaluran UMi di Kab. Tanjabbar dan Tanjabtim yang sudah teridentifikasi dengan cukup baik.

Selanjutnya terdapat hal-hal yang perlu ditingkatkan agar kolaborasi dapat dilaksanakan dengan lebih optimal yaitu Pada sisi komunikasi dan koordinasi yang belum maksimal khususnya antara Pemkab setempat dan lembaga penyalur. Peningkatan koordinasi dan komunikasi perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi pemerataan program pembiayaan UMi dan pemberdayaan UMKM di daerah, khususnya antara Pemkab  Tanjabbar dan Tanjabtim dengan LKBB PT. PNM dan PT. Pegadaian.

Pembiayaan UMi bisa diperluas aksesnya untuk seluruh masyarakat di wilayah Kab. Tanjabar dan Kab. Tanjabtim apabila lembaga penyalur UMi bisa memanfaatkan peluang kolaborasi dengan dinas-dinas terkait di Pemda, antara lain Diskoperindag yang memiliki data dan informasi UMKM, Dinas PMD yang memiliki program di desa berupa kelompok UP2K (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga), dan Dinas P3AP2KB yang salah satu prioritasnya dalam hal pemberdayaan perempuan, yang seharusnya kelompok-kelompok tersebut dapat lebih optimal mendapatkan akses pembiayaan Ultra Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: