Bimtek Pengawasan Kearsipan Eksternal DPAD Provinsi Jambi
Foto bersama Kepala DPAD Provinsi Jambi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten/Kota, pejabat struktural dan fungsional DPAD Provinsi Jambi dan undang lain--
kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan, agar penyelenggaraan kearsipan berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
"Sasaran dan fokus pengawasan kearsipan sejak tahun 2021 adalah memastikan implementasi kebijakan kearsipan dengan indikator keberhasilan capaian adalah ketersediaan Arsip Aktif pada Unit Pengolah, Arsip Inaktif pada Unit Kearsipan, dan Arsip Statis pada Lembaga Kearsipan. Disamping urgensi tersebut, pengawasan kearsipan sangat penting untuk menentukan indeks kinerja penyelenggaraan kearsipan yaitu dari hasil pengawasan kearsipan," tandas Kabid Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan, Hj. Zusmaini, S.E Kamis (4/5) di Aula DPAD Provinsi Jambi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: