Sudah Pernah Ambil Biaya Pelunasan, Ini Kewajiban Jamaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022
Suasana di kabah pada musim haji --foto: IG----
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan proses ini juga harus dilakukan oleh jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.
"Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya," ungkap Saiful Mujab, di Jakarta, Minggu (30/4/2023).
"Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah," imbuhnya.
Sementara, bagi jamaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Saiful Mujab menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023.
Ini terdiri dari 145.071 orang jamaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jamaah lansia prioritas.
"Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan," ungkap Saiful Mujab. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: