>

Pemudik Jurusan Bengkulu di PO Beringin Cek Kesehatan Gratis Bersama Jasa Raharja Jambi

Pemudik Jurusan Bengkulu di PO Beringin Cek Kesehatan Gratis Bersama Jasa Raharja Jambi

Pemudik Jurusan Bengkulu di PO Beringin Cek Kesehatan Gratis Bersama Jasa Raharja Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemudik Jurusan Bengkulu di PO beringin cek kesehatan gratis bersama Jasa Raharja Jambi, Sabtu , 29/4/2023. Pelayanan Kesehatan gratis digelar Jasa Raharja Jambi bekerja sama dengan Biddokes Polda Jambi termasuk dalam giat PAM Lebaran Tahun 2023 periode H+6.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jambi menjelaskan “Salah satu giat PAM Lebaran Tahun 2023 Jasa Raharja Jambi adalah Pelayanan Kesehatan Gratis di loket-loket keberangkatan angkutan umum selama periode H-7 sampai H+7 mulai tanggal 15 hingga 30 April 2023” jelas Donny.

Jasa Raharja Jambi menjelaskan bahwan pelayanan kesehatan berupa cek darah dan cek tensi yang dilaksanakan di Loket Keberangkatan PO Beringin fokus melakukan cek kesehatan awak angkutan umum atau pengemudi, guna mengetahu sejak dini kondisi kesehatan sebelum melakukan perjalaan saat membawa para pemudik.

“Pelayanan Kesehatan gratis ini bentuk usaha perventif Jasa Raharaja bagi keselamatan para pemudik atau penumpang angkutan umum saat menggunakan moda transportasi angkutan, dengan mengetahui kondisi pengemudi yang bertugas dalam keadaan sehat dapat memastikan pemudik angkutan umum melakukan perjalanan dari tempat keberangkatan hingga sampai tujuan dengan aman” jelas Donny.

“Kegiatan pelayanan kesehatan gratis juga diberikan kepada seluruh pemudik pengguna Jasa transportasi umum, pemudik dapat memeriksakan kondisi kesehatannya dan berkonsultasi dengan dokter jika mengalami kondisi Kesehatan dirasakan tidak baik ,sehingga  para pemudik arus balik dapat diberikan tindakan yang tepat dari tenaga medis , melanjutkan perjalanannya dengan nyaman” tutup Donny.

Semua perusahaan jasa transportasi angkutan penumpang umum yang menjalankan kewajibannya dalam Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dengan mengumpulkan Iuran Wajib yang sudah termasuk dalam tiket perjalanan penumpang angkutan umum. Iuaran Wajib menjamin masyarakat saat menggunakan jasa transportasi anggkutan umum, pengguna angkutan umum terlindungi oleh Jasa Raharja jika terjadi resiko kecelakaan angkutan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: