ASN Kemenag Dapat Ajukan Cuti Tahunan, Tunda Pulang Mudik

Sekjen Kemenag Nizar--
e. Pegawai Aparatur Sipil Negara mengajukan permohonan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara tertulis atau melalui media elektronik kepada Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sebelum masa cuti berakhir dan melengkapi dokumen cuti 1 (satu) hari setelah beraktivitas kembali.
2. Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah
Satuan kerja yang akan menyelenggarakan halal bihalal diimbau untuk menunda kegiatan sampai dengan awal pekan kedua setelah Idul Fitri 1444 Hijriah (mulai tanggal 2 Mei 2023).
3. Pengendalian dan Disiplin Pegawai
Pimpinan Satuan Kerja agar:
a. melakukan pengendalian dan melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing-masing untuk menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini secara taat asas dan konsisten; dan
b. menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: