Sosok Merri Utami, Mantan TKW Terpidana Mati Kasus Narkotika yang Dapat Grasi dari Jokowi

Sosok Merri Utami, Mantan TKW Terpidana Mati Kasus Narkotika yang Dapat Grasi dari Jokowi

Merri Utami dan putrinya Devy-Foto: ist-

 

Merri kaget, ia merasa telah dibohongi Jerry, sangat di luar dugaannya. Apa daya, kemudian ia pun ditahan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

 

Keberuntungan tak berpihak kepada Merri. Tahun 2002 ia kemudian divonis hukuman mati oleh hakim. Merri sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun tak membuahkan hasil.

 

Merri pun mulai menghitung hari, ia hanya bisa menunggu kapan waktunya dieksekusi sambil terus berdoa akan ada mukjizat untuknya.

 

Meski tak pernah mendapat kepastian, Merri tahun 2016 lalu sempat heboh disebut akan menjalani eksekusi.

 

Merri juga telah dipindah ke Nusakambangan, secara tiba-tiba Merri diminta mempersiapkan diri, namun ternyata zonk, belum juga. 

 

Setelah kejadian itu Merri kemudian mengajukan grasi, tak ada jawaban,  hingga akhirnya setelah menjalani masa tahanan selama 22 tahun, tahun 2023, grasi Merri dikabulkan Presiden Jokowi.

 

Adalah Aisyah Humaida, Kuasa Hukum Merri yang menerima kabar ini melalui sambungan telepon pada 24 Maret 2023. 

 

Surat grasi untuk Merri sebenarnya telah dikeluarkan 27 Februari 2023, artinya setelah tujuh tahun sejak awal pengajuan tahun 2016 lalu.

 

Grasi adalah sebuah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

 

Merri setelah mendapat grasi akan mendapat keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

 

Meski demikian, tim kuasa hukum Merri berharap grasi seumur hidup ini bisa berubah jadi pidana penjara dengan waktu tertentu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: