11 Anggota DPRD Provinsi Jambi Tak Taat LHKPN Terbaru, Pengamat Singgung Soal Moral dan Kejujuran

11 Anggota DPRD Provinsi Jambi Tak Taat LHKPN Terbaru, Pengamat Singgung Soal Moral dan Kejujuran

Dr. Noviardi Ferzi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengamat Kebijakan publik dan pemerintahan Dr. Noviardi Ferzi angkat bicara terkait terkait  11 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang tak  melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) tahun terbaru 2022. Padahal waktu terakhir pelaporan sudah lewat pada 31 Maret lalu.

Menurut Noviardi, LHKPN menyangkut moral dan akuntabilitas pejabat selaku penyelenggara negara. "Jadi, jika pejabat tak melaporkan LHKPN mentalitasnya dan akuntabilitasnya bisa dinilai publik," katanya Kepada Jambi Ekspres (6/4).

Ia menjelaskan, LHKPN merupakan daftar dari seluruh kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir pencatatan. Dalam hal ini anggota DPRD Provinsi Jambi bagian dari pejabat yang melaksanakan salah satu atau sebagian penyelenggaraan negara. Hal ini ditetapkan secara langsung oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Dikatakan doktor lulusan Unja ini, isian LHKPN bukan sekadar meliputi kekayaan penyelenggara negara (PN), melainkan dapat juga keluarga inti, seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Dengan LHKPN mereka pejabat ini melaksanakan fungsi untuk mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta pejabat negara.

"Hanya saja kita tak bisa berekpetasi lebih terhadap upaya pelaporan harta kekayaan pejabat negara. Karena LHKPN itu ada keterbatasannya. Sejak Undang-Undang 28/1999 yang menjadi dasar LHKPN, tidak ada satupun yang menyebut pidana," terangnya.

Bahkan meskipun ada pejabat negara melaporkan hartanya, namun tidak sesuai dengan kepemilikan hartanya, dan sebagainya, hanya dijatuhi hukuman sanksi administrasi atau hukuman dari sang atasan atau pemimpin kementerian/lembaga.

"Jadi, tidak melapor, melapor tidak benar, melapor benar tapi asal hartanya tidak benar, tidak ada pidananya kalau di LHKPN," katanya.

Terdapat dua aturan yang menjadi acuan referensi untuk mengetahui daftar orang yang perlu melapor kepada LHKPN. Yang pertama ialah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih. 

Sementara peraturan lainnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU ini bukan penyelanggara negara saja yang diwajibkan, namun bisa jadi hampir seluruh instansi telah memperluas wajib lapor (WL). 

Mulanya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, pelaporan tersebut akan diperiksa oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun KPKPN dinyatakan bubar dan menyerahkan segala tanggung jawabnya kepada KPK di bawah penanganan dan pengelolaan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.

Sedangkan pada 31 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Merujuk pada Pasal 4 huruf e peraturan tersebut, tertulis bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang. (aan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: