Pesangon Berjumlah Rp 300 Juta Belum Dibayarkan, STIKES Prima Jambi Dilaporkan ke Polisi

Pesangon Berjumlah Rp 300 Juta Belum Dibayarkan, STIKES Prima Jambi Dilaporkan ke Polisi

Herlina (tengah)--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mantan Dosen STIKES Prima, Herlina, melaporkan Yayasan Pelita Adiwangsa Nusantara (STIKES Prima) ke Mapolda Jambi.

Herlina bersama Kuasa Hukumnya membuat laporan polisi ke Mapolda Jambi, pada Senin (3/4) sekira pukul 16.00 WIB sore ini.

Yayasan Pelita Adiwangsa Nusantara (STIKES Prima) dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana tidak menuruti perintah atau keputusan dari Mahkamah Agung terkait pembayaran pesangon terhadap Herlina yang merupakan Mantan Dosen serta tiga orang rekannya yang pernah bekerja di STIKES Prima.

Herlina Harahap mengatakan, dirinya bersama kuasa hukumnya datang untuk menuntut pihak Manajemen Unaja yang tidak mengindahkan keputusan dari Mahkamah Agung (MA)

"Adapun putusannya yaitu menghukum tergugat yaitu Manajemen Unaja, Yayasan Pelita Adiwangsa Nusantara (STIKES Prima), untuk membayar hak-hak kita sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung," ujarnya.

Adapun hak Herlina bersama ketiga rekannya yang belum dibayarkan tersebut totalnya mencapai Rp 300 juta. 

"Dimana total kita yang tergabung ada empat orang, diantaranya hak saya sendiri (Herlina) dan dua lainnya pegawai cleaning service, dan satunya lagi hak Juru masak," bebernya.

"Kita sudah menunggu itikad baik dari terlapor hingga saat ini, sejak kami dipecat 2016 lalu, sementara putusan dari Mahkamah Agung tahun 2018, selama lebih kurang dalam kurun waktu 5 tahun kita tidak pernah menerima komunikasi itikad baik dari terlapor untuk menjalankan hasil putusan tersebut, baik dari kami sendiri ataupun kuasa hukum kami," tambah Herlina.

Sementara itu, Ibnu Kholdun selaku Kuasa Hukum Herlina menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan dari Manajemen Unaja yang diduga melakukan tindak pidana sesuai Undang-undang Pasal 216 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

"Dimana pasal tersebut menyatakan bahwa dimana hasil putusan pengadilan yang sudah mengikat dan memiliki kekuatan hukum yaitu Mahkamah Agung, tidak diindahkan oleh terlapor," sebutnya.

Ibnu menambahkan, pihaknya telah melakukan proses hukum yang jelas, serta pihak Pengadilan sudah memberikan surat teguran kepada pihak Manajemen Unaja, yang juga tidak digubris olehnya.

"Pengadilan juga sudah melakukan sita eksekusi terhadap Unaja pada tahun 2020 lalu," ungkapnya.

Ibnu berharap, pihak Manajemen Unaja dapat segera mengindahkan hasil putusan pengadilan dan hak Herlina bersama rekan-rekannya dapat segera terpenuhi.

"Kali ini kami menginginkan hak-hak dari klien kami dipenuhi, dan juga pihak terkait untuk mengindahkan hasil putusan pengadilan," pungkasnya. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: