5 Fraksi DPRD Tebo Usulkan Nama Aspan Kembali Menjabat Pj Bupati Tebo
PJ Bupati Tebo Aspan--
JAMBI, JAMBIEKSPRES,CO.ID- Aspan, Pj Bupati Tebo digadang-gadang bakal kembali terpilih menjabat.
Lima dari tujuh Fraksi di DPRD Tebo saat ini sudah mengusulkan persetujuan perpanjangan masa jabatan Aspan sebagai PJ Bupati Tebo. Masi tersisa 2 Fraksi yang belum menyerahkan usulan.
Untuk Diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten di Jambi yang akan habis masa jabatan Penjabat Bupatinya pada 22 Mei mendatang (1 tahun).
Tak hanya institusi legislatif, ternyata surat Kemendagri tanggal 27 Maret itu juga dikirimkan ke Gubernur Jambi yang juga diminta untuk menyampaikan 3 usulan nama Penjabat (Pj) Bupati. Tenggat waktunya juga sama yakni dideadline pada 6 April mendatang.
Ketua DPRD Tebo, Mazlan saat dikonfirmasi Minggu (2/4) kemarin. Dirinya mengatakan bahwa saat ini baru 5 fraksi yang menyerahkan usulan terkait jabatan PJ Bupati Tebo. 5 Fraksi tersebut kata Mazlan menyujui untuk perpanjangan masa jabatan PJ Bupati Tebo yang lama.
‘’Yang sudah baru 5 fraksi, dan 5 fraksi menyujui perpanjangan masa jabatan Pj Bupati yang lama," ujar Mazlan.
Sedangkan sisanya dua fraksi yaitu Golkar dan PAN kata Mazlan, belum menyerahkan usulan tersebut. Pihaknya masih menunggu hingga tanggal 4 April 2023 besok. Karena pada 5 April mendatang, usulan tersebut akan diserahkan.
"Usulannya akan kita serahkan pada tanggal 5 Mei, kita saat ini masih menunggu Fraksi Golkar dan PAN," tuntasnya.
Sedangkan DPRD Kabupaten Muaro Jambi saat ini tengah membahas terkait usulan 3 nama Penjabat (Pj) Bupati yang akan dikirim ke Kemendagri.
Sekretaris DPRD Muaro Jambi Zakaria, mengaku telah mengetahui surat dari kemendagri tersebut. Dalam surat itu meminta kepada Ketua DPRD Muaro Jambi segera mengusulkan nama Penjabat Kepala Daerah.
"Suratnya sudah diterima," katanya saat dikonfirmasi Jambi Ekspres via ponselnya, kemarin.
Dijelaskannya, saat ini pihak DPRD Muaro Jambi tengah melakukan pembahasan terkait usulan 3 nama Pj Bupati kepada Kemendagri. "Tengah dibahas pimpinan bersama Fraksi," jelasnya.
Terkait mekanismenya, kata Zakaria, sejauh ini memang dalam Tatib tidak diatur terkait persoalan usulan nama Pj Bupati. Kendati demikian, bisa saja sesuai dengan mufakat dalam rapat internal.
"Tergantung internal, pimpinan dengan fraksi sedang dibahas. Dalam Tatib tidak disebut terkait penentuan 3 nama itu. Bisa juga dalam bentuk musyawarah mufakat. Itu nanti tergantung kesepakatannya bagaimana," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: