Berikut 8 Orang Calon Kepala Biro AUAK IAIN Kerinci yang Lolos Seleksi Administrasi, Ini Tahap Selanjutnya

 Berikut 8 Orang Calon Kepala Biro AUAK IAIN Kerinci yang Lolos Seleksi Administrasi, Ini Tahap Selanjutnya

Sekjen Kemenag Nizar--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat Eselon II sekitar 89 peserta yang lolos seleksi admintrasi, termasuk calon kepala Biro AUAK IAIN Kerinci.

Total ada 9 orang pelamar posisi kelapa Biro AUAK IAN Kerinci yang lolos  seleski adminitrasi yakni, Deni Priansyah, Junaidi, Karwito, Matbani, Mohammad Farid Wadjdi, Muhamad Nur, Paisal, Syafriadi dan Win Hartan.

Mereka diharuskan mengikuti tahap selanjutnya, yaitu penulisan makalah dan asesmen kompetensi.

“Penulisan makalah akan dilaksanakan serentak pada 29 Maret 2023 di Auditorium HM Rasjidi gedung Kementerian Agama, Jakarta,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Nizar di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Untuk Asesmen Kompetensi, lanjut Nizar, pelaksanaannya akan dibagi dalam dua sessi. Sessi pertama pada 30 Maret 2023 di Auditorium HM Rasjidi. Sessi kedua di Gedung Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Kementerian Agama RI, Jl. Kramat Raya No.85, Jakarta Pusat, selama dua hari, 31 Maret dan 1 April 2023.

“Pelamar yang tidak mengikuti rangkaian seleksi sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan dinyatakan gugur/mengundurkan diri,” tegasnya.

Kepala Biro Kepegawaian Nurudin menambahkan, pelamar wajib membawa perangkat laptop dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Disarankan perangkat dengan prosesor multi-core (Core i3/i5/i7) dan RAM minimum 4 GB;

b. Wifi laptop yang dapat digunakan atau USB Wifi Adapter;

c. Webcam yang berfungsi dengan baik;

d. Perangkat lunak Zoom Meeting dan Safe exam browser terbaru yang telah terinstal, perangkat lunak diatas dapat diunduh pada link berikut https://bit.ly/apps-jptp-2023.

“Seluruh biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggung jawab pelamar,” sebut Nurudin.

Pelamar, kata Nurudin, dapat memantau perkembangan informasi dan jadwal proses seleksi terbuka melalui laman resmi Kementerian Agama www.kemenag.go.id.

“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: