Ada 4 Hitungan THR Versi Kemenaker 2023, Anda Dapat yang Mana?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.-Foto: Dok Kemenaker RI-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa 28 Maret 2023 telah mengumumkan bahwa THR tahun ini tidak boleh dicicil dan wajib dibayar penuh sesuai hitungan yang berlaku.
Berapa besaran THR yang diterima pekerja atau buruh tahun ini? Kita bisa hitung sendiri dengan cara sebagai berikut:
1. Bekerja Kurang 12 Bulan
Apabila pekerja atau buruh telah bekerja selama satu bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, maka perusahaan diharuskan membayar THR sesuai dengan kebijakan yang proporsional, dimana masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali besaran gaji satu bulan.
Misal, jika seseorang memiliki gaji Rp3 Juta dan telah bekerja selama 5 bulan. Maka 5 bulan dibagi 12 bulan dikali Rp3 Juta, maka THR yang diperoleh oleh pekerja atau buruh tersebut adalah Rp1,25 Juta.
2. Bekerja di atas 12 Bulan
Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, maka besaran THR yang diberikan adalah sebesar 1 bulan gaji.
Hanya saja, perusahaan juga bisa membayar THR lebih dari 1 bulan gaji karena ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
3. Bekerja dengan Perjanjian
THR juga diberikan kepada mereka yang memiliki perjanjian hubungan kerja atau kontrak dengan pengusaha dalam jangka tertentu.
Menaker Ida mengatakan, jika ada perusahaan yang memiliki pekerja atau buruh dalam bentuk perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), maka perusahaan mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
4. Bekerja Paruh Waktu Gaji Harian
Jika pekerja atau buruh bekerja paruh waktu mendapat upah skema harian, perusahaan bisa menghitung dulu rata-rata pendapatannya selama satu bulan, sesuaikan dengan bulan ia bekerja.
Jika ia bekerja 12 bulan atau lebih maka THR dibayar sesuai dengan pendapatan rata-rata per bulannya. Jika kurang dari 12 bulan dihitung dengan cara skema 1.
Menaker juga menegaskan, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.
"Ini penting untuk digaris bawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ucapnya.
Lantas apa akibatnya jika perusahaan tidak membayar THR?
Perusahaan bisa dikenakan sanksi jika ada pengaduan ke posko satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Dimana perusahaan yang melanggar bisa dikenakan sanksi jika tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi bisa berupa teguran hingga pembekuan operasional.
Lantas kapan THR harus dibayarkan? Kata Manaker Ida Faizyah perusahaan wajib membayar THR pekerja atau buruh paling lambat 15 April 2023.
Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta para pengusaha agar bisa membayar THR sebelum tanggal 19 April 2023.
Alasannya agar para pekerja bisa mudik lebih awal guna mengantisipasi trafik lonjakan mudik Lebaran 2023 ini.
Diperkirakan Lebaran tahun ini pada kalender pemerintah akan jatuh pada tanggal 22 atau 23 April 2023, sementara Muhammadiyah menetapkan Lebaran jatuh pada tanggal 21 April 2023.
Ingat pula, jika telah menerima THR, berhematlah, jangan boros dan segera list keperluan paling penting untuk dipenuhi.
Sebagian THR bisa juga ditabung, jangan terjebak belanja online, sisihkan untuk zakat dan sedekah, rencanakan dengan baik pengeluaran Lebaran nanti, dan jika bisa pergunakan juga untuk melunasi utang-utang dan tak lupa, sisihkan juga untuk dana darurat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: