Jasa Raharja Jambi Jemput Bola Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Ahli Waris
Jasa Raharja Jambi Jemput Bola Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Ahli Waris--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- PT Jasa Raharja Cabang Jambi jemput bola serahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris . Ahli waris santunan korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Jalan Lintas Jambi - Bungo Rt. 07, Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari pada 20 Maret 2022 berdomisili di Kayu Aro Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Korban merupakan pembonceng sepeda motor tabrak lari lawan kendaraan truck.
“Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas kejadian kecelakaan tabrak lari sepeda motor di Desa Kembang seri, Batanghari. Sebelumnya pengendara sepeda motor telah diserahkan santunan kepada ahli warisnya, informasi yang didapatkan ahli waris pembonceng sepeda motor an. Muhammad Hanapi berdomisili di kabupaten Tanjung Jabuang Barat, jemput bola ke rumah duka telah dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Kuala Tungkal” demikian pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, dalam siaran persnya, Selasa (28/03/2023).
Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama pihak laka lantas untuk mendapatkan informasi laporan polisi yang telah teritegrasi online antara kepolisian dan Jasa Raharja. ”setelah data Laporan Kepolisiaan diterima, Jasa Raharja melakukan jemput bola ke rumah ahliw waris untuk menjemput berkas-berkas administrasi guna menyelesaiakan hak santunan. (*)
Jasa Raharja Cabang Jambi melakukan survei ahli waris menjemput persyaratan santunan. Ini bentuk pelayanan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan yang sedang dalam masa berkabung,” jelas Donny.
Jasa Raharja Cabang Jambi menyelesaikan amanah hak santunan korban meninggal dunia atas nama Muhammad Hanapi sebesar Rp50 juta, kepada ibu Mutmainah selaku ahli waris yang sah yakni ibu korban melalui transfer rekening, pada Senin, 27/03/2023.
Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka luka, maupun cacat tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: