Ini Besaran Uang Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018 yang Diterima Juber CS

Ini Besaran Uang Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018 yang Diterima Juber CS

Ini Besaran Uang Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018 yang Diterima Juber CS --

Tahap pertama, sekitar bulan Februari 2017 terdakwa Ismet Kahar menerima uang ketok palu dari Kusnidar sebesar Rp 100 juta di rumahnya di Jalan Kimaja, Nomor 8, Simpang III Sipin, Kota Baru, Kota Jambi.

Tahap kedua, pada sekitar bulan Maret 2017 Ismet Kahar menerima uang ketok palu dari Gusrizal sebesar Rp 100 juta di rumahnya, dimana uang tersebut diberikan oleh Kusnindar melalui Gusrizal.

Selain itu, Kusnindar juga menyerahkan uang ketok palu APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, antara lain yakni Cornelia Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Supriyono, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhammadiyah, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Tadjudin Hasan, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainal Arfan. 

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara empat orang tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (20/3).

Keempat tersangka yang dilimpahkan berasal dari Fraksi Golkar, yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2014-2019 yakni M Juber, Popriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar.

Irwan Asaadi selaku Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan, ini merupakan lanjutan dari kasus yang beberapa waktu lalu sudah disidangkan.

"Ini lanjutan dari perkara kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang beberapa waktu lalu sudah disidangkan," sebutnya.

Mengenai tersangka kasus suap ketok palu lainnya yang belum dilimpahkan, kata Irwan, akan menyusul.

"Yang lain nanti. Sekarang baru fraksi Golkar, nanti yang lain menyusul," katanya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: