Ini Besaran Uang Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018 yang Diterima Juber CS

Ini Besaran Uang Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018 yang Diterima Juber CS

Ini Besaran Uang Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018 yang Diterima Juber CS --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Besaran uang suap ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 menjadi APBD Provinsi Jambi yang diterima terdakwa M Juber, Ismed Kahar, Tartiniah, dan Poprianto terungkap dari surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diketahui dari Sidang Dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, pada Selasa (28/3) hari ini.

Jaksa KPK menyebutkan, Muhammad Imaduddin alias IIM menyerahkan kepada Kusnindar catatan berisi daftar nama Anggota DPRD Provinsi Jambi yang akan diberikan uang tersebut.

Kemudian, IIM dengan dibantu stafnya yang bernama Raden Sendhy Hefria Wijaya dan Basri secara bertahap menyerahkan uang yang jumlahnya bervariasi kepada Kusnindar untuk dibagikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi, diantaranya untuk para terdakwa yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar, menerima uang ketok palu dalam 2 kali penerimaan.

Rincian sebagai berikut:

1. Terdakwa I, M Juber

Tahap pertama, sekitar Januari 2017, terdakwa M Juber menerima uang ketok palu dari Gusrizal sebesar Rp 100 juta yang diserahkan di rumah Gusrizal di Jalan Nuri 1, Nomor 20, RT 03, Jelutung, Kota Jambi, dimana uang tersebut diberikan oleh Kusnindar melalui Gusrizal.

Tahap kedua, sekitar Maret 2017, M Juber menerima uang ketok palu sebesar Rp 100 juta dari Kusnidar di rumah terdakwa Ismet Kahar di Jalan Kimaja, Nomor 8, RT 02, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

2. Terdakwa II, Poprianto

Tahap pertama, sekitar Januari 2017 terdakwa Poprianto menerima uang ketok palu dari Kusnidar sebesar Rp 100 juta yang diserahkan di rumah Poprianto di Jalan Letmud Sarniem, Perumahan New Castle Blok B, Nomor 1, RT 34, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Tahap kedua, sekitar bulan Maret 2017 terdakwa Poprianto menerima uang ketok palu dari Kusnindar sebesar Rp 100 juta di rumah Poprianto.

3. Terdakwa III, Tartiniah RH

Pada sekitar awal tahun 2017, Terdakwa Tartiniah RH menerima uang ketok palu sebesar Rp 50 juta dari Gusrizal di rumahnya di Jalan H Ibrahim, RT 21, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dimana uang tersebut diberikan oleh Kusnindar melalui Gusrizal

4. Terdakwa IV, Ismet Kahar 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: