Polisi Ringkus Zalpiandri Pelaku Pencurian di Toko Kelontong

Polisi Ringkus Zalpiandri Pelaku Pencurian di Toko Kelontong

Polisi Ringkus Zalpiandri Pelaku Pencurian di Toko Kelontong --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Zalpiandri (38) warga Desa Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Pamenang, Merangin, usai nekat melakukan aksi pencurian di sebuah toko Kelontong.

Pelaku mencuri di sebuah toko kelontong milik korban Suhirman (56) di Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, pada Sabtu 18 Maret 2023 lalu, sekira pukul 17.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kejadian berawal saat korban tengah melayani pembeli di warungnya dan menyadari bahwa tas pinggang miliknya yang terletak di lantai dalam keadaan kosong.

"Merasa kehilangan, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat pelaku dengan mengenakan baju kaos merk Supreme masuk ke dalam warungnya dan mengambil uang tunai sebanyak Rp 4 juta," bebernya, Senin (27/3).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Pamenang untuk ditindaklanjuti.

Ditambahkan Lumbrian, mendapatkan informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Pamenang langsung melakukan penyelidikan dan pada Sabtu 25 Maret 2023 dinihari kemarin, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

"Tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Limbur Merangin, tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," sebutnya.

Setelah berhasil diamankan, pelaku dilakukan interogasi dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan pencurian di Toko Kelontong milik korban, serta mengambil uang senilai Rp 4 juta.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pamenang untuk ditindaklanjuti. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: