Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Pengendara Sepeda Motor v Mobil Tangki di Jalan Baru

Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Pengendara Sepeda Motor v Mobil Tangki di Jalan Baru

Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Pengendara Sepeda Motor v Mobil Tangki di Jalan Baru--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja sampaikan hak santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor lawan mobil tangki di Jalan Baru – Kota Jambi. Korban meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor dan bertabrakan dengan mobil tangki samping kanan  di Jalan Lingkar Timur II Di Depan Hotel Jalan Baru, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi pada tanggal 22 Maret 2023 lalu.

Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak Kepolisian Unit Lalu Lintas Polres Kota Jambi di terima oleh Jasa Raharja melalui Mobile service Cabang Jambi, “Kami tutrut berbelasungkawa terkait musibah kecelakan lalu lintas terjadi di depan Hotel Jalan Baru, Paal Merah Kota Jambi, adapun Mobile  service Cabang Jambi proaktif jemput bola ke rumah duka mewakili Jasa Raharja Jambi untuk menjemput berkas pengajuan santunan,” ujar Donny saat diwawancarai, Senin  (27/03/2023).

Dikatakan Donny, Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban. “Jasa Raharja memiliki visi menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik,” ungkapnya.

Lebih lanjut Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.“Santunan sebesar 50 juta bagi korban kecelakaan meninggal dunia adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, peran tersebut diamanahkan kepada Jasa Raharja bahwa untuk disampaikan kepada korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,” tutup Donny.

Santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 korban an. Bajuri disampiakan oleh Jasa Raharja Jambi non tunai dua hari setelah kecelakaan pada tanggal 24 Maret 2023 langsung proses  transfer rekening kepada ahli waris sah  yakni Ibu Maisarah selaku  isteri. Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi Masyarakat Indonesia menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: