Halo Karyawan Swasta dan Pekerja Kontrak! Segini THR yang Seharusnya Diterima Tahun ini Ya

Halo Karyawan Swasta dan Pekerja Kontrak! Segini THR yang Seharusnya Diterima Tahun ini Ya

Pemerintah menghimbau agar perusahaan swasta bisa membayar THR sebelum tanggal 19 April 2023.-Foto: dpc/Jambi Ekspres-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Meski Kementerian Ketenagakerjaan belum juga mengeluarkan surat edaran terkait besaran THR (Tunjangan Hari Raya) tahun ini, namun jika merujuk pada tahun lalu maka besaran THR telah ketahuan. 

 

Tahun lalu, besaran THR diatur dan tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022. 

 

Perusahaan swasta, diwajibkan membayar THR pekerja atau buruh dengan besaran sebagai berikut.

 

1. Bekerja Kurang 12 Bulan

Apabila pekerja atau buruh telah bekerja selama satu bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, maka perusahaan diharuskan membayar THR sesuai dengan kebijakan yang proporsional, dimana masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali besaran gaji satu bulan. 

 

2. Bekerja di atas 12 Bulan

Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, maka besaran THR yang diberikan adalah sebesar 1 bulan gaji. 

 

3. Bekerja dengan Perjanjian

THR juga diberikan kepada mereka  yang memiliki perjanjian hubungan kerja atau kontrak dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu. Jika ia mendapat upah skema harian, perusahaan bisa menghitung dulu rata-rata pendapatannya selama satu bulan, sesuaikan dengan bulan ia bekerja.

 

Apa akibatnya jika perusahaan tidak membayar THR? Perusahaan bisa dikenakan sanksi jika ada pengaduan ke posko pengaduan THR atau Dinas Tenaga Kerja setempat. 

 

Mengingat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dalam Pasal 79 telah dijelaskan tentang Pengupahan. 

 

Dimana perusahaan akan dikenakan sanksi jika tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi bisa berupa teguran hingga pembekuan operasional.

 

Lantas kapan THR harus dibayarkan? Jika merujuk pada peraturan tahun lalu, perusahaan wajib membayar THR pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran. 

 

Hanya saja, tahun ini Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta para pengusaha agar bisa membayar THR sebelum tanggal 19 April 2023. 

 

Alasannya agar para pekerja bisa mudik lebih awal guna mengantisipasi trafik lonjakan mudik Lebaran 2023 ini. 

 

Diperkirakan Lebaran tahun ini pada kalender pemerintah akan jatuh pada tanggal 22 atau 23 April 2023, sementara Muhammadiyah menetapkan Lebaran jatuh pada tanggal 21 April 2023. 

 

Ingat pula, jika telah menerima THR, berhematlah dan segera list keperluan paling penting untuk dipenuhi.

 

Sebagian THR bisa juga ditabung, jangan terjebak belanja online, sisihkan untuk zakat dan sedekah, rencanakan dengan baik pengeluaran Lebaran nanti, dan jika bisa pergunakan juga untuk melunasi utang-utang dan tak lupa, sisihkan juga untuk dana darurat. 

 

Disclaimer, Besaran THR tahun 2023 bisa berubah jika ada perubahan pada kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan terbaru nanti. Mari berdoa semoga angkanya malah bisa lebih baik lagi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: