Jasa Raharja Jambi Jemput Bola Serahkan Santunan Korban Laka Lalu Lintas

Jasa Raharja Jambi Jemput Bola Serahkan Santunan Korban Laka Lalu Lintas

Jasa Raharja Jambi Jemput Bola Serahkan Santunan Korban Laka Lalu Lintas--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- PT Jasa Raharja Cabang Jambi jemput bola serahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di Jalan Lintas Jambi - Bungo Rt. 07, Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari pada 20 Maret 2022 lalu. Santunan meninggal dunia korban yang merupakan penegndaraan sepeda motor korban tabrak lari tersampaikan kepada ibu korban setelah dilakukan survai ahli waris.

“Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas kejadian kecelakaan tabrak lari sepeda motor di Desa Kembang seri, Batanghari. Kami turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia, informasi yang didapatkan ahli waris berdomisili di kabupaten Muara Jambi,jemput bola ke rumah duka telah dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi” demikian pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, dalam siaran persnya, Minggu (26/03/2023).

Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama pihak laka lantas untuk mendapatkan informasi laporan polisi yang telah teritegrasi online antara kepolisian dan Jasa Raharja.”setelah data Laporan Kepolisiaan diterima, Jasa Raharja melakukan jemput bola ke rumah ahliw waris untuk menjemput berkas-berkas administrasi guna menyelesaiakan hak santunan.

“Mewakili Jasa Raharja Cabang Jambi, penangung jawab Samsat Muara Jambi melakukan survei ahli waris menjemput persyaratan santunan. Ini bentuk pelayanan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan yang sedang dalam masa berkabung,” jelas Donny.

Jasa Raharja Cabang Jambi menyelesaikan amanah hak santunan korban meninggal dunia atas nama Imron Soni  sebesar Rp50 juta, kepada ibu Sudarwiyah selaku ahli waris yang sah yakni ibu korban melalui transfer rekening, pada Jumat, 24/03/2023.

Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka luka, maupun cacat tetap. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: