>

Jasa Raharja Jambi Beri Pelayanan Kesehatan Gratis di Keberangkatan PO Ratu Intan

Jasa Raharja Jambi Beri Pelayanan Kesehatan Gratis di Keberangkatan PO Ratu Intan

Jasa Raharja Jambi Beri Pelayanan Kesehatan Gratis di Keberangkatan PO Ratu Intan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja Jambi tidak hanya fokus dalam penyerahan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan angkutan umum, namun berusaha memberikan pencegahan preventif terhadap kedua kemungkinan kecelakaan tersebut. Salah satu usaha perventif pencegahan kecelakaan bagi angkutan umum yang dilakukan Jasa Raharja Jambi adalah pemeriksaan bagi awak angkutan umum. Jasa Raharja Jambi beri pelayanan esehatan gratis di keberangkatan PO Ratu Intan, Senin,20/03/2023.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno mengatakan, dalam pelayanan Kesehatan gratis ini Jasa Raharja bekerja sama dengan Bidokes Polda Jambi untuk tenaga medis yang membantu dalam pemerikasaan Kesehatan seperti dokter dan perawat. Untuk ketersedian obat-obatan dan ala kesehataan kolaborasi antara BUMN, Jasa Raharja melalui Kimia Farma mengadakan penyedian obat dan alat kesehatan dimaksud.

“Kegiatan pelayanan kesehatan gratis kali ini diselenggarakan di PO Ratu Intan sebagai perusahaan penyedia transportasi umum dengan rute dalam maupun luar Provinsi Jambi, sasaran utamanya awak kendaraan angkutan umum dan penumpang yang akan melakukan perjalanan” kata Donny.

Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan di PO Ratu Intan untuk mengetahui kondisi kesehatan awak angkutan umum, guna mengetahu sejak dini kondisi kesehatan dan kebugaran yang dikeluhkan. “Usaha perventif bagi keselamatan para penumpang angkutan umum saat menggunakan kendaraan di PO Ratu Intan adalah mengetahui kondisi awak angkutan yang bertugas dalam keadaan sehat sehingga perjalanan dari tempat keberangkatan hingga sampai tujuan  terasa aman bagi masyarakat pengguna angkutan umum tersebut” tutup Donny.

PO Ratu Intan merupakan salah satu perusahaan jasa transportasi angkutan penumpang umum yang menjalankan kewajibannya dalam Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dengan mengumpulkan Iuran Wajib yang sudah termasuk dalam tiket perjalanan penumpang angkutan umum. Iuaran Wajib menjamin masyarakat saat menggunakan jasa transportasi PO Ratu Intan terlindungi oleh Jasa Raharaj jika terjadi resiko kecelakaan angkutan umum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: