Terbaru! Segini Nilai Asuransi Kematian PNS, Pensiunan, Istri, Suami dan Anaknya Jika Meninggal Dunia

Terbaru! Segini Nilai Asuransi Kematian PNS, Pensiunan, Istri, Suami dan Anaknya Jika Meninggal Dunia

Ilustrasi ASN saat mengadakan apel. Pemerintah akan mulai menyalurkan gaji ke-13 pada Juni 2023 ini-Foto: Dok JE-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan nilai asuransi yang didapat apabila PNS, pensiunan, suami, istri atau anaknya meninggal dunia.

 

Ketetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Maret 2023.

 

Dikutip Jambi Ekspres dari salinan Peraturan No 23 Tahun 2023 itu, disebut PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian senilai Rp 8 Juta Rupiah.

 

Adapun yang masuk dalam kategori PNS yang menerima asuransi ini adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

 

Selain PNS yang aktif, pensiunan yang meninggal, juga akan dicairkan asuransi kematiannya dengan nilai yang sama yaitu Rp 8 Juta Rupiah.

 

Kemudian, apabila isteri atau suami PNS dan pensiunan yang meninggal dunia, juga akan mendapatkan asuransi kematian dengan nilai Rp6 Juta.

 

Istri atau suami yang bagaimana? Sesuai ketentuan dalam peraturan ini, yaitu isteri atau suami dari Peserta atau pensiunan peserta yang sah menurut hukum, yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.

 

Tak hanya PNS, Pensiun, suami atau istrinya saja, namun apabila ada anak PNS dan anak pensiunan yang meninggal dunia, pemerintah juga akan mencairkan asuransi kematiannya dengan nilai Rp4 Juta.

 

Anak yang berhak menerima adalah anak kandung yang sah dari PNS atau pensiunan PNS atau anak kandung/ anak yang disahkan menurut undang-undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan dan belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun.

 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023,” tulis salinan peraturan yang dirilis Kepala Biro Umum Kepala Bagian Administrasi Kementerian, dikutip Jambi Ekspres. (dpc)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: