Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Nasional
Salah seorang tokoh Kerinci, Tarmizi saat memperlihatkan kitab Undang-Undang Tanjung Tanah --
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Salah satu Kitab tertua yakni Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah di Kerinci atau Naskah Hukum Tanjung Tanah ditetapkan jadi Cagar budaya peringat nasional oleh Kemendikbudristek RI.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menetapkan Naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Penetapan itu dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) pada November 2022.
Penetapan ini dilakukan di Jakarta pada 27 Februari 2023 lalu. Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ini diberitahukan melalui surat Direktorat Jenderal Kebudayaan tanggal 10 Maret 2023.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi itu ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin.
Dimana isinya menyampaikan bahwa Benda Cagar Budaya Naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci yang diusulkan telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional. Pemerintah daerah juga diminta menyebarluaskan nilai penting cagar budaya peringkat nasional ini melalui program dan kegiatan.
Suhardiman tokoh masyarakat Tanjung Tanah mengaku bangga dan bersyukur atas penetapan naskah Hukum Tanjung Tanah sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Apalagi, perjuangan untuk menjadikan Cagar Budaya Naskah Hukum Tanjung Tanah sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional tidaklah mudah.
"Alhamdulillah, kami bangga dan bersyukur sekali. Karena kerja keras kami akhirnya membuahkan hasil setelah melalui jalan panjang," kata Suhardiman.
Untuk diketahui sejak abad ke-13 Kabupaten Kerinci ternyata sudah punya kitab undang-undang. Yakni naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci.
Naskah tersebut saat ini masih tersimpan dan terletak di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Tanjung Tanah adalah sebuah desa tua yang terletak dipingiran danau Kerinci, sekarang termasuk dalam wilayah Kecamatan Danau Kerinci. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda 1904-1942 Tanjung Tanah masuk ke dalam wilayah administratif Kemendapoan Seleman Kerinci Hilir.
Desa ini terletak kira-kira 13 Km dari kota sungai penuh, dikelilingi oleh hamparan sawah yang luas dan dikelilingi oleh bukit barisan, gunung menjulang dan menghijau. Tak heran kalau Desa Tanjung Tanah tempo dulu tersohor sebagai lumbungnya padi di Kabupaten Kerinci.(hdp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: