13 Orang Pelaku Curanmor Dan Penadah Hasil Curian di Jambi Dibekuk Polisi

13 Orang Pelaku Curanmor Dan Penadah Hasil Curian di Jambi Dibekuk Polisi

13 Orang Pelaku Curanmor Dan Penadah Hasil Curian Dibekuk Polisi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) jajaran Polresta Jambi telah membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering terjadi di wilayah hukum Polresta Jambi. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, dalam kurun waktu tiga minggu setelah Timsus dibentuk, tim berhasil mengamankan 13 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari beberapa kasus di Kota Jambi. 

"Kita telah amankan sebanyak 13 pelaku dan barang bukti 15 unit sepeda motor hasil curanmor," katanya saat konferensi pers di Polresta Jambi, Jumat (10/3) kemarin.

Dari 15 unit barang bukti yang diamankan, didapat dari beberapa Kabupaten diantaranya, Kabupaten Sarolangun enam unit, Batanghari tujuh unit, dan Tanjungjabung Barat dua unit.

"Dari 13 orang ini enam orang merupakan pelaku curanmor, sementara tujuh orang merupakan penadah," jelasnya. 

Saat ini Timsus terus melakukan pendalaman terkait curanmor dan mengambil barang bukti yang sudah diketahui lokasinya dan nantinya akan langsung diamankan. 

"Posisinya sudah kami ketahui tinggal untuk mengambilnya saja ke beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Jambi," ungkapnya.

"Kesulitan kami karena tempatnya cukup jauh dan medannya cukup sulit karena rata-rata itu dibuang di sekitar kampung atau pedesaan bahkan ada yang masuk-masuk hutan," tambahnya. 

Barang bukti kendaraan bermotor tersebut dijual oleh para pelaku dengan harga bervariasi mulai dari harga 3 juta hingga 5 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: