>

Pelaku Curanmor di Merangin Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

Pelaku Curanmor di Merangin Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

Pelaku Curanmor di Merangin Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polsek Tabir berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (curanmor) di Kabupaten Merangin. Dalam hal ini, Polsek Tabir berhasil mengamankan satu orang pelaku curanmor.

Pelaku yakni berinisial AP (24) warga Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Sedangkan korban yakni bernama Maharani (31) warga Dusun Bukit Sago, Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kapolsek Tabir AKP Munthe mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.

"Pelaku diamankan kurang dari 1x24 jam setelah melancarkan aksinya. Saat ini anggota kita sedang mendalami keterangan saksi-saksi maupun keterangan pelaku," ujarnya, Rabu (12/6).

Munthe menyampaikan, kasus ini terungkap usai korban melaporkan bahwa telah satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya telah hilang saat sedang terparkir di depan rumahnya pada Senin (11/6) sekitar pukul 15.00 WIB sore.

Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tabir langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan besok harinya, Selasa (12/6) sekitar pukul 08.00 WIB pagi kemarin.

"Tim berhasil mengindentifikasi keberadaan pelaku, akhirnya pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tabir," ungkap Munthe.

Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly mengatakan, terhitung dua bulan terakhir ini, tercatat sudah 3 kali peristiwa curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tabir.

"Ketiganya berhasil diungkap. Namun demikian kami demikian kami ingatkan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya serta menambah kunci pengaman guna meminimalisir terjadinya curanmor," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (raf)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: