Dalam Musda Organda Jasa Raharja Komit Lindungi Masyarakat Jambi Pengguna Transportasi Umum

Dalam Musda Organda Jasa Raharja Komit Lindungi Masyarakat Jambi Pengguna Transportasi Umum

Dalam Musda Organda Jasa Raharja Komit Lindungi Masyarakat Jambi Pengguna Transportasi Umum --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pelaksanaan Musda Musyawarah Daerah ( Musda ) DPD Organisasi Angkutan Darat ( Organda) Provinsi Jambi telah dilaksanakan dan berjalan lancar pada hari Senin, 6 Maret 2023 di Hotel Odua Wesron Jambi. Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno didampingin KEpala Unit Operasional dan Humas, Danny Firnando dalam Musyawarah Daerah (Musda) DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Jambi yang langsung dibuka oleh Wakil Gubernur, Abdullah Sani.

 “Jasa Raharja Cabang Jambi bersama DPD Organda Jambi selalu sejalan memegang peran penting dan strategis dalam perkembangan memberikan pelayanan di sektor transportasi, untuk Jasa Raharja khususnya adalah transportasi angkutan penumpang umum ” pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi, Rabu (8/3/2023).

Ketua Organda DPD Provinsi Jambi yang terpilih kembali, Madian Saswadi mengatan Bus Trans Siginjai yang dikelolo oleh Organda akan terus diupayakan berjalan dengan memberikan pelayanan yang terbaik untuk Masyarakat Jambi, yang merupankan bentuk bentuk dukungan Organda terhadap program-program Pemerintah dalan sektor transportasi angkutan penumpang.

“Opersionalisasi transportasi angkutan penumpang umum Trans Siginjai dalam perlindungan Undang-undang 33 Tahun 1964, dalam acara Musda Organda kembali kami tegaskan Jasa Raharja komite  melindungi masyarakat Jambi pengguna transportasi angkutan penumpang umum, termasuk Trans Siginjai yang dikelola oleh Organda Jambi”  tutup Donny.

Jasa Raharja bertugas Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964, turut melaksanakan dan menunjang kebijakan program Pemerintah di bidang transportasi darat khususnya jaminan sosial perlindungan dasar bagi setiap penumpang pengguna angkutan umum transportasi darat resmi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: