Jalan Nasional Sering Macet Dilalui Batu Bara, DPD IALKI Jambi Minta 5 Hal Penting

Jalan Nasional Sering Macet Dilalui Batu Bara, DPD IALKI Jambi Minta 5 Hal Penting

Jalan macet parah akibat banyaknya angkutan batu bara--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Melihat kondisi jalan nasional yang dilalui truk angkutan batu bara hingga mengakibatkan macet total, DPD Ikatan Instruktur dan Asesor Pelatihan Konstruksi Indonesia (IALKI) Jambi turun langsung melakukan pengecekan. 

Ketua DPD IALKI Provinsi Jambi Untung Yasril kepada Jambi Ekspres mengatakan ada 5 hal penting permintaan IALKI Jambi setelah memantau langsung kondisi dilapangan.

"Iya pada Selasa (22 Feb 2023) kemarin telah melakukan survei ke jalan nasional yang dilewati oleh angkutan batu bara, ini Kami sangat prihatin sekali, " katanya

Angkutan batubara ini, menimbulkan macet yang sangat menyengsarakan rakyat.  Mulai dari sarolangun simpang tembesi kemacetan sampai 22 jam. Akibat dari kemacetan tersebut jadi akses dari Kerinci, Bangko, dan Sarolangun untuk mengangkut bahan pokok ke Kota Jambi, seperti sayur mayur kemudian barang-barang lainnya terhambat. 

Kemudian juga barang-barang dari Jakarta seperti produk minuman, beras dan semuanya yang masuk ke Jambi jadi terhambat semua. Karena kemacetan dari angkuta batu bara. Dan mengakibatkan biaya angkut menjadi mahal. Sehingga harga barang menjadi naik.

Dari sisi hukum, tentunya sudah melanggar hukum menurut UU no 38 tahun 2004 tentang jalan dan perubahan no 2 tahun 2022. (Pasal 12 ayat 1,2, 3 dan pasal 57.B ayat 1,2,3). Sangat jelas dilarang jalan Nasional yg merupakan jalan umum digunakan untuk badan usaha. 

Dan yang dilanggar lagi adalah UU No. 22 tahun 2009  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dijelaskan bahwa menyangkut muatan, dan kondisi mobil saat ini melebihi ambang batas yang diinginkan. Dan mobil batubara tidak pernah di tindak oleh Dinas Perhubungan atau ditilang oleh polisi lalu lintas.

Dan UU no. 2 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (pasal 91). Yang tegas mengatakan bahwa pengusaha batubara yang memiliki IUP wajib membuat jalan khusus untuk mobilisasi angkutannya. 

Serta UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  IALKI Jambi pmeminta 5 hal.

1. Kementerian ESDM mencabut izin perusahaan batubara di Jambi.

2. Gubernur Jambi harus melarang (stop total) aktivitas batu bara di Jambi. Gubernur harus mementingkan masyarakat banyak dan jgn berpihak kpd PENGUSAHA.

3. BPJN IV Jambi melarang Jalan Nasional digunakan sebagai jalan angkutan batubara.

4. Polda Jambi agar menindak tegas pihak yg telah melanggar hukum tsb.

5. KPK agar melakukan penyidikan dugaan suap terhadap perizinan batubara di Jambi. Dan pungli ditimbangan jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: