>

Bahas SKP dan Remunerasi Bersama Biro Kepegawaian dan Biro Ortala Kemenag RI Pada Raket UIN STS Jambi 2023

Bahas SKP dan Remunerasi Bersama Biro Kepegawaian dan Biro Ortala Kemenag RI Pada Raket UIN STS Jambi 2023

Foto bersama--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sesuai Ortaker UIN STS Jambi 2023 tentang nilai jabatan dan Implementasi KMA Nomor 1179 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja. Menjadi material pertama dan kedua yang diterima peserta Rapat Kerja UIN STS Jambi, materi ini disampaikan langsung Lilies Suriany, S.Sos.,M.I.Kom, Ketua tim data dan informasi kepegawaian biro kepegawaian kepegawaian Kementerian Agama RI dan Drs. H. Akhmad Lutfi, MM., Kepala Biro Ortala Kementerian Agama RI, Rabu (1/3).

Dalam materinya, Ketua tim data dan informasi kepegawaian biro kepegawaian kepegawaian Kementerian Agama RI, Lilies Suriany, S.Sos.,M.I.Kom., menjelaskan tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Dimana berdasarkan perkin yang merupakan turunan dari renstra, format SKP ada dua yakni model dasar dan model pengembangan berdasarkan Pemenpan 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK. 

Penyusunan SKP akan memberikan banyak dampak untuk orgasnisasi dan pribadi karena kedepannya penghitungan angka kredit akan berbasis data digital. 

“Saya memberikan apresiasi kepada UIN STS Jambi dalam penyusunan SKP, dimana lebih rinci dari kampus lainnya yang pernah saya kunjungi,” tegas Lilies Suriany, S.Sos.,M.I.Kom.

Pada materi kedua yang disampaikan, Kepala Biro Ortala, Drs.H.Akhmad Lutfi, M.M., beliau menyampaikan adanya dampak dari penyederhanaan jabatan fungsional banyak yang menjadi tidak tepat. Pada saat jabatan struktural beralih menjadi fungsional maka harus dilakukan penyetaraan yang adil. 

“Terkait remunerasi dan tunjangan kerja harus disiapkan berdasarkan kelas jabatan dan nilai jabatan. Hal ini juga dimulai dengan tim yang disiapkan dengan ikut menyesuaikan aturan Kementerian Keuangan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing – masing perguruan tinggi,” jelas Drs.H.Akhmad Lutfi, M.M.

Sejalan dengan itu, Rektor UIN STS Jambi, Prof, Dr. H. Suaidi.,MA.,Ph.D., merespon baik dan meminta ada sesi tambahan khusus untuk menindaklanjuti terkait SKP dengan dihadiri semua civitas akademika UIN STS Jambi.

“Ini bentuk komitmen Rektor dalam meningkatkan kesejahteraan para ASN dengan memaksimalkan asset – asset yang ada selain dari UKT yang akan berdampak kepada remunerasi para pegawai,” tegas Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. H. Suaidi.,MA.,Ph.D. (uci)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: