Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) pada Pedagang Besar Farmasi di Kota Jambi
Dian Ayu Cahyani mahasiswi Prodi Farmasi STIKES Harapan Ibu Jambi--
Oleh: Dian Ayu Cahyani. Ibu apt. Dra. Hj. Armini Hadriyati, M. Kes dan Bapak apt. Rizky Yulion Putra, M. Farm dari Program Studi Farmasi STIKES Harapan Ibu Jambi
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Cara Distribusi Obat yang Baik atau disingkat CDOB merupakan salah satu cara distribusi atau penyaluran obat dan bahan obat untuk memastikan mutu selama jalur distribusi yang dilakukan agar sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya.
Seperti penelitian CDOB yang sudah saya lakukan pada salah satu Pedagang Besar Farmasi yang ada di Kota Jambi telah melakukan distribusi atau penyaluran obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana Pedagang Besar Farmasi tersebut telah memenuhi aspek-aspek CDOB yang ditetapkan guna menjamin mutu selama jalur distribusi dilakukan.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) terdapat salah satu aspek mengenai Ketentuan Khusus Produk Rantai Dingin dimana Pedagang Besar Farmasi tersebut tidak memiliki produk rantai dingin sehingga aspek ini tidak dapat dilakukan.
Namun, untuk aspek-aspek lainnya Pedagang Besar Farmasi ini telah memenuhi ketentuan yang ada pada peraturan yang berlaku. Sehingga Pedagang Besar Farmasi tersebut mendapatkan hasil yang sangat baik. Tidak termasuk penilaian aspek mengenai Ketentuan khusus produk rantai dingin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: