Gelapkan Mobil Rental, Mantan Camat di Kota Jambi Diamankan Polisi

Gelapkan Mobil Rental, Mantan Camat di Kota Jambi Diamankan Polisi

Ilustrasi-freepik.com---

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Mantan Camat Jambi Timur diamankan Tim Macan Polsek Pasar atas kasus penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Expander milik korban bernama Hendra Guspino (44) warga Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Tersangka yakni Rahmat Sugiharto (42) warga Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, nekat menggelapkan mobil yang direntalnya pada tahun 2021 silam.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, kejadian ini berawal pada Januari 2020 silam saat tersangka merental mobil milik korban.

"Selama 1 tahun tersangka merental mobil korban dan membayar sesuai janjinya. Namun di tahun 2021, Tersangka tidak lagi membayar uang jasa rental mobil tersebut," ujarnya, Jumat (24/2).

Setelah lama dicari mobil tersebut tak juga kunjung ditemukan, kemudian pada Desember 2021 silam mobil tersebut ditemukan di Simpang Rimbo, Kota Jambi sekira pukul 15.00 WIB.

"Pelaku telah menjual mobil tersebut kepada seseorang yang bernama Torik Kurniawan seharga Rp 50 juta," ungkap Eko.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai sebesar Rp 250 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Pasar guna pengusutan lebih lanjut.

Mendapat laporan tersebut, sebut Eko, Tim Macan Polsek Pasar kemudian langsung melakukan penyelidikan.

"Kemudian pada Jumat 17 Februari 2023 kemarin, tim mengetahui keberadaan tersangka dan langsung mengamankan tersangka," bebernya.

Tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Pasar guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam hal ini berupa 1 buah BPKB mobil yang dijual tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dan atau 480 KUHP tentang penipuan, penggelapan dan atau pertolongan jahat.

Untuk diketahui, Rahmat Sugiharto merupakan mantan Camat Jambi Timur  dan pecatan Pegawai Negeri Sipil Kota Jambi pada tahun 2022 lalu, dikarenakan terbukti tidak masuk kerja dengan alasan yang sah terhitung sejak Januari - Juli 2022.

Surat pernyataan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor PEG.06.01/392/BKPSDMD.V/2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: