>

Biaya Rawat Seluruh Korban Laka Beruntun di Depan Perumahan Camat Kota Jambi Ditanggung Jasa Raharja

   Biaya Rawat Seluruh Korban Laka Beruntun di Depan Perumahan Camat Kota Jambi Ditanggung Jasa Raharja

--

JAMBI- Biaya Rawat seluruh korban kecelakaan beruntun di depan Perumahan Camat Kota Jambi Ditanggung Jasa Raharja, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan H Agus Salim Depan Perum Camat, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Rabu (22/2/2023) pukul 16.30 WIB. Seluruh korban akibat kecelakaan beruntun yang mengalami luka-luka akan mendapat jaminan biaya rawatan.

Data sementara yang didapatkan dari Kepolisian Lantas Kota Jambi, kecelakaan beruntun melibatkan tiga mobil dan tiga sepeda motor. Lima warga yang terlibat dalam kecelakaan beruntun dan mengalami luka dirawat di RS Siloam dan RS Mitra Kota Jambi.

Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Tim Laka Lantas Kota Jambi dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit untuk melakukan pendataan korban kecelakaan beruntun. Para korban akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.

“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Mobile Service Cabang Jambi telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata korban yang tengah dalam perawatan. Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik” jelas Kepala Cabang  PT.Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno  melalui siaran persnya .

 Menurut Donny, seluruh korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.

 Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.  

Diterbitkan surat jaminan biaya rawatan korban Tirta Muhammad Anwar di Rumah Sakit Siloam Jambi, diterbitkan surat jaminan empat korban lainya Hadi Sucipto, Herman. S, Darmo, dan Ahmad Muklas di Rumah Sakit Mitra Jambi.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi warga negara yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: