Silaturahmi Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Pengendara Sepeda Motor Lawan Truk di Pijoan

   Silaturahmi Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Pengendara Sepeda Motor Lawan Truk di Pijoan

Silaturahmi Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Pengendara Sepeda Motor Lawan Truk di Pijoan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Silaturahmi sampaikan hak santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor lawan truck di Pijoan - Muara Jambi. Korban meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor dan bertabrakan dengan truck di Jalan Jambi-Muara Bulian Rt.07 Kelurahan Pijoan, Kecamatan Hambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 16 Februari 2023. Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak Kepolisian di terima oleh Jasa Raharja melalui Petugas Samsat Muara Jambi.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami tutrut berbelasungkawa terkait musibah kecelakan lalu lintas terjadi di Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muara Jambi, adapun penanggung jawab Samsat Muara Jambi proaktif jemput bola ke rumah duka mewakili Jasa Raharja  Jambi untuk menjemput berkas pengajuan santunan”.

Jasa Raharja, lanjut Donny, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban. “Jasa Raharja memiliki visi menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik ”ungkap Donny.

Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta. “Santunan sebesar 50 juta  bagi korban kecelakaan meninggal dunia adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, peran tersebut diamanahkan kepada  Jasa Raharja bahwa untuk disampaikan kepada korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,” tutup Donny

Santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 dibayarkan Jasa Raharja Jambi non tunai melaikan secara transfer rekening. Santunan meninggal dunia alm. Sadli Saleh pengendara sepeda motor bertabrakan dengan truck  disampaikan oleh PT. Jasa Raharja Cabang Jambi pada tanggal 21 Februari 2023 langsung melalui transfer rekening ahli waris yakni Ibu Afridawati (isteri).

Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah  dalam melindungi Masyarakat Indonesia menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: