Jelang Aturan Beli BBM Pakai QR Code di Provinsi Jambi, Masyarakat Diminta Segera Daftarkan Kendaraannya

Jelang Aturan Beli BBM Pakai QR Code di Provinsi Jambi, Masyarakat Diminta Segera Daftarkan Kendaraannya

Wakil Walikota Jambi, Maulana dalam tinjauanya disalah satu SPBU kota Jambi menyebutkan pihaknya mendukung program full cycle subsidi tepat di wilayah Jambi.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Sosialisasi menjelang uji coba pembelian BBM menggunakan QR Code di Provinsi Jambi yang rencananya pada 21 Februari 2023 terus dilakukan.

Para pemilik kendaraan diminta segera mendaftarkan kendaraanya. 

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan uji coba penerapan subsidi tepat secara menyeluruh (full cycle) atau menggunakan kode QR merupakan bentuk upaya Pertamina agar dapat menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran.

"Pertamina akan bertahap untuk menguji kesiapan dan kehandalan sistem digitalisasi dalam mendukung penyaluran solar subsidi lebih tepat sasaran, selain itu sosialisasi program ini juga terus kami lakukan, baik melalui Pemerintah Daerah, Polda, Organda, serta masyarakat Jambi," Jelas Nikho.

Wakil Walikota Jambi, Maulana dalam tinjauanya disalah satu SPBU kota Jambi menyebutkan pihaknya mendukung program full cycle subsidi tepat di wilayah Jambi.

"Kami mendorong para pengguna solar subsidi untuk dapat mendaftarkan kendaraannya sehingga BBM subsidi ini dapat tepat sasaran," ujar Maulana.

Selain itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Harry Andria mengatakan pihaknya turut mendorong program subsidi tepat. Menurut dia, prinsip dan tujuan program ini agar BBM subsidi tepat sasaran.

Saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dibuka. Bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM Subsidi dapat melalui online di website subsiditepat.mypertamina.id secara langsung, pendaftaran juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina. Selain itu pendaftaran dapat juga dilakukan di SPBU Pertamina.

Ketentuan terkait peruntukan dalam pembelian BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. 

Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Berdasarkan regulasi tersebut untuk jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4. Serta 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 6 atau lebih. Adapun bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri dalam subsidi tepat, maka pembelian Solar dibatasi maksimal 20 liter per hari. (Uci/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: